Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Utara membongkar paksa belasan lapak pedagang di Jalan Melur, Koja, Jakarta Utara tanpa melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pemegang fungsi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan menegaskan, pihaknya tidak melakukan penertiban terhadap tempat usaha para pedagang di Jalan Melur, tersebut. Bahkan, surat perintah tugas pun tidak dikantonginya.
"Tidak (melakukan penertiban) karena surat perintah tidak ada. Dipastikan (tidak ada)", ucap Roslely singkat saat dihubungi, Minggu.
Salah satu pedagang di Jalan Melur, Mutiah mengatakan, terdapat kejanggalan dalam proses pembongkaran lapak tersebut. Selain dilakukan saat akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, pembongkaran juga tidak melibatkan petugas Satpol PP.
"Ada beberapa kejanggalan. Lapak dibongkar saat pedagang tidak berjualan dan ngga ada Satpol PP. Hanya ada petugas keamanan BPS saja," kata Mutiah, saat ditemui di Jalan Melur, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu.
Wanita paruh baya yang kerap disapa Emak ini menyayangkan proses pembongkaran lapak pedagang yang dinilai tidak manusiawi.
Lapaknya pun tidak berada dalam lahan milik BPS Jakarta Utara. Melainkan berada di atas trotoar yang merupakan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum).
"Boro-boro ada relokasi. Ngga ada mediasi. Hanya pemberitahuan lisan saja. Kita ngga dikasih solusi," tutupnya.
Baca juga: Ratusan lapak PKL di Jambi dibongkar
Baca juga: Lapak pemulung di Pasar Minggu terbakar
BPS Jakut bongkar lapak PKL tanpa didampingi Satpol PP
23 Juni 2019 22:12 WIB
Belasan lapak pedagang di Jalan Melur, Koja, Jakarta Utara yang dibongkar paksa oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Utara. (Istimewa)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: