Takut dihukum, awak kapal ikan ilegal tak ada yang mengaku nakhoda
23 Juni 2019 11:51 WIB
Petugas PSDKP KKP bersama dengan lima awak kapal ikan ilegal asal Malaysia yang telah ditangkap, Jumat (21/6/2019). ANTARA/M Razi Rahman/aa
Jakarta (ANTARA) - Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman menyatakan, tidak ada satupun awak kapal ikan ilegal asal Malaysia yang baru ditangkap yang mengaku sebagai nakhoda kapal.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar. Namun saat pemeriksaan, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal," kata Agus Suherman dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Agus memaparkan KKP melalui Kapal Pengawas Orca 02 baru saja menangkap satu kapal ikan asing (KIA) KM PKFB 1802 asal Malaysia pada Jumat (21/6) di wilayah perairan Selat Malaka.
Kapal yang ditangkap di wilayah yang belum disepakati batas-batasnya oleh Indonesia dan Malaysia tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Kepulauan Riau.
Dalam proses penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal yang meliputi pemeriksaan dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.
Namun dalam pemeriksaan tersebut, lanjutnya, tidak satupun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda.
"Hal tersebut dimungkinkan mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai nakhoda kapal, maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia," ucap Agus.
Selanjutnya Agus menuturkan, sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, maka dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM), sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non justisia) dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Menyiasati hal tersebut, Kapal Pengawas Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal, serta menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.
"Satu orang dari lima awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agus.
Baca juga: Lagi, KKP tangkap kapal ilegal asal Malaysia
Baca juga: KKP tangkap 35 kapal ikan asing sejak awal 2019
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar. Namun saat pemeriksaan, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal," kata Agus Suherman dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Agus memaparkan KKP melalui Kapal Pengawas Orca 02 baru saja menangkap satu kapal ikan asing (KIA) KM PKFB 1802 asal Malaysia pada Jumat (21/6) di wilayah perairan Selat Malaka.
Kapal yang ditangkap di wilayah yang belum disepakati batas-batasnya oleh Indonesia dan Malaysia tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Kepulauan Riau.
Dalam proses penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal yang meliputi pemeriksaan dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.
Namun dalam pemeriksaan tersebut, lanjutnya, tidak satupun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda.
"Hal tersebut dimungkinkan mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai nakhoda kapal, maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia," ucap Agus.
Selanjutnya Agus menuturkan, sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, maka dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM), sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non justisia) dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Menyiasati hal tersebut, Kapal Pengawas Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal, serta menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.
"Satu orang dari lima awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agus.
Baca juga: Lagi, KKP tangkap kapal ilegal asal Malaysia
Baca juga: KKP tangkap 35 kapal ikan asing sejak awal 2019
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: