Kediri, Jawa Timur (ANTARA) - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Yunus Nusi membeberkan syarat menjadi anggota komite pemilihan dan komite banding pemilihan yang akan disahkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) pada 27 Juli 2019.
"Yang jelas mereka harus memiliki pengetahuan tentang persepakbolaan, aturan-aturan, Statuta PSSI dan lain-lain," kata Yunus di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (22/6).
Meski demikian, Yunus menegaskan bahwa para anggota komite pemilihan dan komite banding pemilihan tidak harus berasal dari keluarga besar PSSI.
"Silakan siapa saja untuk mendaftar. Nanti kami yang menilai kapabilitas dan kredibilitasnya," tutur dia.
Komite pemilihan (KP) dan komite banding pemilihan (KBP) nantinya bertugas mengawal proses pemilihan pengurus baru PSSI yang akan diadakan saat Kongres Biasa Pemilihan pada Januari 2020.
Baca juga: Pencari popularitas jangan pimpin PSSI
Calon anggota KP dan KBP dibahas oleh Komite Eksekutif (Exco) PSSI dalam rapat exco. Keberadaan mereka diakui secara resmi pada KLB di Jakarta 27 Juli mendatang.
"Exco akan rapat pada tanggal 29 Juni 2019, tetapi itu pun belum memutuskan apa-apa, baru mengakomodir semua. Bisa saja calonnya nanti lebih dari lima, lebih dari 20 orang. Namun nanti yang disahkan dalam KLB adalah lima orang anggota KP dan tiga orang anggota KBP," kata Yunus.
Penentuan anggota baru untuk komite pemilihan dan komite banding pemilihan menjadi salah satu dari tiga agenda utama PSSI dalam KLB.
Selain itu, agenda utama KLB PSSI adalah merrevisi statuta PSSI dan merevisi kode pemilihan PSSI.
Baca juga: Menantu Jokowi pilih urus bisnis daripada PSSI
Sepak Bola Nasional
Syarat anggota komite pemilihan-banding PSSI
23 Juni 2019 01:29 WIB
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2019
Tags: