Padang (ANTARA) - Imigrasi kelas I TPI Padang, Sumatera Barat memberikan sanksi denda kepada tujuh orang warga negara asing (WNA) yang melewati izin tinggal di Indonesia ("overstay") sejak Mei 2019.

"Mereka dikenai sanksi sesuai aturan baru, yaitu Rp1 juta per hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Indra Sakti, di Padang, Sabtu.

WNA itu masing-masing tiga orang berkebangsaan Malaysia, dua warga Australia, dan masing-masing satu orang berkebangsaan Inggris dan India.

Masing-masing WNA itu melewati batas izin tinggal yang berbeda ada yang hanya satu hari, namun ada yang sudah sampai 27 hari.
Baca juga: Imigrasi Padang perluas pengawasan orang asing

Indra menyebut denda yang harus dibayarkan oleh WNA itu per hari naik dari awalnya hanya Rp300 ribu menjadi Rp1 juta.

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Indra, denda yang tinggi itu diterapkan untuk memberikan efek jera kepada WNA yang tinggal melebihi batas waktu. Aturan tersebut berlaku mulai Mei 2019 ini.

Sedangkan WNA lainnya yang bekerja di Sumbar masih memiliki izin tinggal dan memiliki semua izin yang dibutuhkan.

Sebelumnya beredar wacana banyak tenaga kerja asing di Kabupaten Solok Selatan dan Pesisir Selatan diduga tidak memiliki surat-surat.

Namun setelah diperiksa langsung ke lapangan, mereka memiliki semua izin yang dibutuhkan.

Meski demikian pengawasan terhadap orang asing di Sumbar tetap dimaksimalkan melalui koordinasi dalam Tim Pora yang dibentuk hingga kabupaten dan kota.

Tim Pora itu melibatkan Imigrasi, Kesbangpol, Kejaksaan, TNI/ Polri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tahun ditargetkan delapan Tim Pora yang terbentuk di antaranya di Kabupaten Mentawai, Padangpariaman, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Padang.
Baca juga: Imigrasi Padang deportasi dua warga asing salahi izin tinggal