Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.

Sidang ditutup dengan pembacaan surat An-Nisa ayat 135 dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dan surat An-Nisa ayat 58 oleh ketua MK, Anwar Usman.

"Sudah selesai dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Anwar sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Sidang MK, kuasa hukum BPN bacakan surah An-Nisa ayat 135

Sebelum menutup sidang, Anwar sempat berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang dan menyatakan dirinya terharu oleh suasana sidang yang menurutnya luar biasa.

"Terus terang saya merasa terharu dan terima kasih, suasana persidangan yang luar biasa dan ditonton oleh rakyat Indonesia, bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini," ucap Anwar.

Anwar mengatakan bahwa setelah sidang selesai, apa yang terjadi pada ruang sidang akan langsung dibahas, karena telah ia sampaikan pada awal sidang bahwa sidang ini merupakan peradilan cepat.

"Sehabis sidang ini ditutup mungkin kita akan langsung RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan di hadapan kami memang sangat berat, ya tujuannya seperti yang saya katakan mencari kebenaran, mencari keadilan," tambahnya.

Baca juga: Sidang MK, ahli TKN sindir BPN untuk adakan seminar ketimbang sidang

Baca juga: Sidang MK, Edi Hiariej jawab keraguan BW soal kualifikasi saksi ahli