Sidang MK, Yusril akan serahkan surat cuti Presiden
21 Juni 2019 22:41 WIB
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Ma'ruf Amin, bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA) - Ketua tim hukum TKN 01, sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, Yusril Mahendra, menyerahkan surat cuti presiden sebagai informasi tambahan penguat alat bukti.
"Kami baru menemukan bukti surat yang baru, kami tidak akan serahkan sebagai alat bukti tapi kami akan serahkan sebagai ad informandum (informasi tambahan), yaitu beberapa lembar surat dari Sekretariat Negara kepada KPU yang berisi pemberitahuan tentang cuti presiden saat mengadiri kampanye-kampanye," kata Yusril, di penghujung sidang kelima sengketa PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat malam.
Ia memohon kepada majelis hakim agar dapat menyerahkan surat tersebut sebagai informasi tambahan dan bukan sebagai alat bukti, karena persidangan sudah mendekati penghujung dan waktu untuk menyerahkan alat bukti telah ditutup.
"Ya, baik," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat merespon permohonan Yusril yang juga guru besar ilmu hukum ketatanegaraan itu.
Selanjutnya, ketua tim hukum BPN 02, Bambang Widjojanto, sebagai pihak pemohon, juga meminta izin untuk menyerahkan surat yang berisikan tanggapan akhir pemohon. "Akan kami serahkan dan dan tidak kami bacakan untuk menyingkat waktu," kata Widjojanto.
Ia juga menyampaikan, mereka tidak melihat bukti kertas C7 yang dicari. "Mudah-mudahan itu diberikan oleh pemohon dalam bukti-bukti untuk mengkonfirmasi apakah DPT atau suara itu cocok dengan di C7, ternyata tidak kami temukan," katanya.
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, merespon dengan mengatakan sudah ada tanggapan dari pihak KPU, selaku termohon, mengenai ketiadaan C7 pada persidangan sebelumnya.
"Tim pengacara juga sudah tahu. Sudah ada keterangan itu mungkin nanti di risalah bisa dilihat terkait dengan itu, tetapi tentu itu yang sudah dicatat dalam risalah persidangan pernyaraan saudara kuasa hukum pemohon," kata Palguna.
Juga baca: Sidang MK, ahli jelaskan empat hal fundamental dalam pembuktian
Juga baca: Sidang MK, kuasa hukum BPN tolak ajukan pertanyaan ke saksi ahli TKN
Juga baca: Sidang MK, ahli: bukan soal pembatasan saksi, tapi kualitas pembuktian
"Kami baru menemukan bukti surat yang baru, kami tidak akan serahkan sebagai alat bukti tapi kami akan serahkan sebagai ad informandum (informasi tambahan), yaitu beberapa lembar surat dari Sekretariat Negara kepada KPU yang berisi pemberitahuan tentang cuti presiden saat mengadiri kampanye-kampanye," kata Yusril, di penghujung sidang kelima sengketa PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat malam.
Ia memohon kepada majelis hakim agar dapat menyerahkan surat tersebut sebagai informasi tambahan dan bukan sebagai alat bukti, karena persidangan sudah mendekati penghujung dan waktu untuk menyerahkan alat bukti telah ditutup.
"Ya, baik," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat merespon permohonan Yusril yang juga guru besar ilmu hukum ketatanegaraan itu.
Selanjutnya, ketua tim hukum BPN 02, Bambang Widjojanto, sebagai pihak pemohon, juga meminta izin untuk menyerahkan surat yang berisikan tanggapan akhir pemohon. "Akan kami serahkan dan dan tidak kami bacakan untuk menyingkat waktu," kata Widjojanto.
Ia juga menyampaikan, mereka tidak melihat bukti kertas C7 yang dicari. "Mudah-mudahan itu diberikan oleh pemohon dalam bukti-bukti untuk mengkonfirmasi apakah DPT atau suara itu cocok dengan di C7, ternyata tidak kami temukan," katanya.
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, merespon dengan mengatakan sudah ada tanggapan dari pihak KPU, selaku termohon, mengenai ketiadaan C7 pada persidangan sebelumnya.
"Tim pengacara juga sudah tahu. Sudah ada keterangan itu mungkin nanti di risalah bisa dilihat terkait dengan itu, tetapi tentu itu yang sudah dicatat dalam risalah persidangan pernyaraan saudara kuasa hukum pemohon," kata Palguna.
Juga baca: Sidang MK, ahli jelaskan empat hal fundamental dalam pembuktian
Juga baca: Sidang MK, kuasa hukum BPN tolak ajukan pertanyaan ke saksi ahli TKN
Juga baca: Sidang MK, ahli: bukan soal pembatasan saksi, tapi kualitas pembuktian
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: