Sidang MK, ahli jelaskan solusi praktis untuk pelanggaran TSM
21 Juni 2019 21:26 WIB
Ahli dari pihak terkait Dr Heru Widodo (tengah kanan) dan Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah kiri) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Jakarta (ANTARA) - Doktor Heru Widodo selaku ahli yang dihadirkan pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma’ruf menjelaskan sistem yang dia yakini dapat menjadi solusi praktis menghadapi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Heru mengatakan, dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat, perkara pelanggaran dalam gelaran pemilihan umum berada dalam kewenangan Bawaslu.
“Ketika pelanggaran ini sudah banyak diketahui, pelanggaran kan sekarang menjadi kewenangan Bawaslu, mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi. Masing-masing kabupaten melapor ke Bawaslu setempat,” kata Heru.
Selanjutnya, dari laporan-laporan di tingkat kabupaten itu, Bawaslu setempat akan menghimpun dan menyampaikan pelanggaran yang terjadi di sekitar kabupaten ke Mahkamah Konstitusi.
“Hasilnya apa? Signifikan, karena apabila kabupaten itu nanti diulang (pemungutan suara), bisa merubah perolehan suara,” katanya.
Selanjutnya, Heru mengatakan wewenang MK adalah untuk menimbang apakah pelanggaran-pelanggaran yang terbukti itu signifikan.
Baca juga: Sidang MK, ahli: bukan soal pembatasan saksi, tapi kualitas pembuktian
“Artinya signifikan untuk diulang,” jelasnya.
Kalau memang pelanggaran-pelanggaran itu sudah dapat dibuktikan, tetapi ternyata setelah dihitung kuantitasnya, selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait masih belum bisa mengubah konfigurasi perolehan suara, Heru meyakini yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah yang sebelumnya, Mahkamah tidak akan kabulkan permohonan itu.
“Karena kalaupun dikabulkan tidak akan mengubah pemohon menjadi pemenang,” ujarnya.
Heru Widodo merupakan salah satu dari dua ahli yang dihadirkan pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma’ruf. Dia adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan Magister Hukum Bisnis UGM pada tahun 2003.
Heru mengatakan, dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat, perkara pelanggaran dalam gelaran pemilihan umum berada dalam kewenangan Bawaslu.
“Ketika pelanggaran ini sudah banyak diketahui, pelanggaran kan sekarang menjadi kewenangan Bawaslu, mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi. Masing-masing kabupaten melapor ke Bawaslu setempat,” kata Heru.
Selanjutnya, dari laporan-laporan di tingkat kabupaten itu, Bawaslu setempat akan menghimpun dan menyampaikan pelanggaran yang terjadi di sekitar kabupaten ke Mahkamah Konstitusi.
“Hasilnya apa? Signifikan, karena apabila kabupaten itu nanti diulang (pemungutan suara), bisa merubah perolehan suara,” katanya.
Selanjutnya, Heru mengatakan wewenang MK adalah untuk menimbang apakah pelanggaran-pelanggaran yang terbukti itu signifikan.
Baca juga: Sidang MK, ahli: bukan soal pembatasan saksi, tapi kualitas pembuktian
“Artinya signifikan untuk diulang,” jelasnya.
Kalau memang pelanggaran-pelanggaran itu sudah dapat dibuktikan, tetapi ternyata setelah dihitung kuantitasnya, selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait masih belum bisa mengubah konfigurasi perolehan suara, Heru meyakini yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah yang sebelumnya, Mahkamah tidak akan kabulkan permohonan itu.
“Karena kalaupun dikabulkan tidak akan mengubah pemohon menjadi pemenang,” ujarnya.
Heru Widodo merupakan salah satu dari dua ahli yang dihadirkan pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma’ruf. Dia adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan Magister Hukum Bisnis UGM pada tahun 2003.
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: