Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Harian Forum Komunikasi Kerapu Lampung Ali Al Hadar mengatakan akan menggugat PT Pelindo (Persero) Cabang Panjang untuk meminta ganti rugi atas kematian ribuan ikan kerapu milik peternak disebabkan pencemaran saat pengerukan di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung.

"Kami akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta kerugian ke Pelindo yang menyebabkan mati ikan kerapu peternak," kata dia, saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat.

Ali menegaskan sebagai warga negara Indonesia (WNI), pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya juga sudah mengajukan laporan ke pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kami korban dan kami telah menderita kerugian yang luar biasa. Dari awal proyek Pelindo sampai dengan hari ini kami telah kehilangan mata pencaharian akibat dampak dari limbah nya," kata dia lagi.

Dia menyatakan peternak ikan kerapu berjumlah 100 orang yang berada di Pantai Sari Singgung, Pantai Mahitam, Pulau Pahawang dan sekitarnya telah memiliki surat izin budi daya yang terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Akibat pencemaran limbah itu, pihaknya meminta ganti kerugian sebesar Rp175 miliar kepada Pelindo yang menyebabkan kematian ikan kerapu, bahkan sejak tahun 2013 hingga tahun 2019 saat ini pihaknya tidak bisa lagi beternak.

"Kami punya 100 anggota dan satu orang menyebar sebanyak 5.000 ekor ikan kerapu bebek. Kalau dikalikan 100 anggota berarti 500 ribu ekor dan rata-rata kami panen dengan ukuran 500 gram tinggal dikalikan harga Rp700 ribu, jadi total hingga saat ini kami mengalami kerugian sebesar Rp175 miliar. Pelindo juga jika ingin menanyai surat izin silakan ikuti alat bukti di Polda saja," ujarnya lagi.

Penasihat hukum dari peternak ikan kerapu, Sopian Sitepu mengatakan sejak adanya pencemaran di perairan Teluk Lampung akibat adanya pengerukan di Pelabuhan Panjang membuat banyak ikan kerapu milik kliennya yang mati.

Pihaknya sudah meminta pertanggungjawaban dari Pelindo, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa hal itu bukan diakibatkan oleh Pelindo.

"Makanya kami melapor ke Polda Lampung dan hasil persidangan sudah diputus di PN dua tahun, PT satu tahun, dan MA menguatkan putusan PT. Kami juga akan mengirimkan surat somasi terlebih dahulu," katanya pula.

Namun, lanjut Sopian, hal itu tidak menyelesaikan persoalan atas kerugian masyarakat. Tujuan dari masyarakat bagaimana bisa mendapatkan ganti rugi atas kehilangan mata pencaharian kliennya.

"Seharusnya Pelindo bisa langsung menyelesaikan apa yang diinginkan masyarakat dan tidak menyatakan tunggu direksi atau tunggu putusan pengadilan. Pelindo juga seharusnya hati-hati karena apabila diajukan gugatan maka akan menimbulkan dampak di kemudian hari," kata dia pula.