Sidang MK, ahli sebut termohon harus bebas bila dalil tak terbukti
21 Juni 2019 19:34 WIB
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa termohon harus dibebaskan dari segala tuntutan apabila dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
"Dengan kata lain gugatannya (pemohon) harus ditolak," ujar Edward Hiariej dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat.
Edward mengatakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum pihak terkait keadaan apabila gugatan yang dilayangkan pihak pemohon tidak terbukti dalam persidangan.
Baca juga: Sidang MK, ahli nilai dalil gugatan tak jelaskan kesalahan termohon
Dia kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan berlandaskan asas hukum yang berbunyi "actori incumbit probatio", "actori onus probandi".
"Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan," ucap Edward.
Edward kemudian membacakan lanjutan dari asas hukum tersebut yang berbunyi "actore non probante", "reus abstolvitur".
Asas tersebut memiliki arti apabila dalil yang diajukan pemohon tidak bisa dibuktikan, maka termohon harus dibebaskan.
"Jadi saya menjawab dengan kembali kepada asas tersebut," ujar Edward.
Baca juga: Yusril: Secara 'post factum', kami tidak melihat ada pelanggaran TSM
"Dengan kata lain gugatannya (pemohon) harus ditolak," ujar Edward Hiariej dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat.
Edward mengatakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum pihak terkait keadaan apabila gugatan yang dilayangkan pihak pemohon tidak terbukti dalam persidangan.
Baca juga: Sidang MK, ahli nilai dalil gugatan tak jelaskan kesalahan termohon
Dia kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan berlandaskan asas hukum yang berbunyi "actori incumbit probatio", "actori onus probandi".
"Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan," ucap Edward.
Edward kemudian membacakan lanjutan dari asas hukum tersebut yang berbunyi "actore non probante", "reus abstolvitur".
Asas tersebut memiliki arti apabila dalil yang diajukan pemohon tidak bisa dibuktikan, maka termohon harus dibebaskan.
"Jadi saya menjawab dengan kembali kepada asas tersebut," ujar Edward.
Baca juga: Yusril: Secara 'post factum', kami tidak melihat ada pelanggaran TSM
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: