Sidang MK, ahli nilai dalil gugatan tak jelaskan kesalahan termohon
21 Juni 2019 19:06 WIB
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan fundamentum petendi atau dalil gugatan tidak menjelaskan secara mendetail tentang kesalahan yang dilakukan termohon dalam proses penghitungan suara Pemilu Presiden 2019.
Fundamentum petendi merupakan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.
"Saya tidak melihat dalam fundamentum petendi untuk melihat kesalahan yang dimaksud ini apa," ujar Edward Hiariej dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat.
Edward menjelaskan, dalam kaitannya dengan fundamentum petendi, bentuk kesalahan yang dilakukan termohon (Komisi Pemilihan Umum) dalam proses penghitungan suara Pilpres 2019 harus jelas.
Apakah kesalahan yang dilakukan memiliki maksud atau tujuan (by intention), atau hanya karena kealpaan atau kelalaian ( not by intention).
Edward mengatakan, apabila kesalahan dilakukan dengan niat, maka dapat dikategorikan sebagai kecurangan.
"Tapi kalau kesalahan itu adalah suatu kealpaan, maka dia bukan suatu kecurangan karena 'not by Intention', bukan suatu yang betul-betul diniati untuk melakukan kesalahan. Ini yang saya tidak melihat dalam fundamentum petendi untuk melihat kesalahan yang dimaksud ini apa," kata Edward.
Baca juga: Bila hakim MK ketuk palu, seluruh perselisihan dianggap selesai
Baca juga: Sidang MK, saksi ahli sebut pembuktian kecurangan TSM sangat rumit
Baca juga: Sidang MK, Ahli: ada lompatan logika dalam permohonan pemohon
Fundamentum petendi merupakan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.
"Saya tidak melihat dalam fundamentum petendi untuk melihat kesalahan yang dimaksud ini apa," ujar Edward Hiariej dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat.
Edward menjelaskan, dalam kaitannya dengan fundamentum petendi, bentuk kesalahan yang dilakukan termohon (Komisi Pemilihan Umum) dalam proses penghitungan suara Pilpres 2019 harus jelas.
Apakah kesalahan yang dilakukan memiliki maksud atau tujuan (by intention), atau hanya karena kealpaan atau kelalaian ( not by intention).
Edward mengatakan, apabila kesalahan dilakukan dengan niat, maka dapat dikategorikan sebagai kecurangan.
"Tapi kalau kesalahan itu adalah suatu kealpaan, maka dia bukan suatu kecurangan karena 'not by Intention', bukan suatu yang betul-betul diniati untuk melakukan kesalahan. Ini yang saya tidak melihat dalam fundamentum petendi untuk melihat kesalahan yang dimaksud ini apa," kata Edward.
Baca juga: Bila hakim MK ketuk palu, seluruh perselisihan dianggap selesai
Baca juga: Sidang MK, saksi ahli sebut pembuktian kecurangan TSM sangat rumit
Baca juga: Sidang MK, Ahli: ada lompatan logika dalam permohonan pemohon
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: