Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah ada 22 orang yang mendaftarkan sebagai Capim KPK 2019-2023 hingga hari ini.

"Berdasarkan pengecekan sampai dengan hari Jumat, 21 Juni 2019 pukul 15.00 WIB, pelamar yang masuk sebanyak 22 orang," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Latar belakang 22 orang tersebut menurut Indiryanto cukup bervariasi.

"Pelamarnya variatif, ada dari unsur advokat, Polri, PNS, pensiunan jaksa, dosen, dan lain-lain," kata Indriyanto lagi.

Pansel saat ini juga melakukan "road show" ke daerah-daerah untuk bertemu dengan para akademisi dan lembaga masyarakat di 8 kota sejak 19 Juni 2019 lalu.

"Berdasakan sosialisasi di daerah, keinginan dan minat bahkan potensi daerah, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi cukup signifikan dan salah satu dinamika keinginan publik adalah adanya ekspektasi dinamis atas 'clean government' yang merata di sektor pelayanan publik," ujar Indriyanto.

Seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (17/6), Indriyanto mengatakan bahwa Presiden memberikan ruang keleluasaan pansel untuk memilih Capim KPK terbaik dari unsur mana pun.

Namun di masyarakat juga sudah beredar salinan surat Kapolri nomor: B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019 yang ditanda tangani Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri yang memuat 9 nama perwira tinggi Polri yang akan mengikuti seleksi Capim KPK.

Sembilan nama tersebut adalah Wakabreskrim Polri Irjen Antam Novambar, Pati Polri penugasan di BSSN Irjen Dharma Pongkerum, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Coki Manurung, Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri Irjen Abdul Gofur, Pati Polri penugasan Kemenaker RI Brigjen Muhammad Iswandi Hari.

Kemudian Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Karo Sunluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul, Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Juansih dan Wakapolda Kalbar Brigjen Sri Handayani.

Pendaftaran Capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai dengan 4 Juli 2019.

Baca juga: KPK ajak semua pihak dukung proses seleksi calon pimpinan KPK

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensesneg Gedung 1 lantai 2 Jln Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Wakabareskrim Polri masuk bursa Capim KPK