Sidang MK, ahli: dalil kuasa hukum Prabowo harus dibuktikan sendiri
21 Juni 2019 17:32 WIB
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan beban pembuktian yang didalilkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam harus dibuktikan sendiri, tidak dibebankan kepada KPU RI maupun pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta agar beban pembuktian tidak dibebankan hanya kepada pemohon.
"Entah apa dasar teori yang digunakan atau logika jungkir balik apa yang dipakai, tetapi setiap mahasiswa hukum yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum telah diajarkan salah satu asas yang berbunyi actori in cumbit probatio. Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan," tutur Edwar Hiariej dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat. Selain itu, pembuktian bersifat wajib bagi yang mengiyakan, bukan yang menyangkal, yang berarti jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
Sementara permintaan kuasa hukum pemohon untuk tidak membebankan pembuktian hanya kepada pemohon, berarti menginginkan beban pembuktian juga diberikan kepada termohon dan/atau pihak terkait untuk membuktikan.
Hal itu dikatakannya bertentangan dengan asas negativa non sunt probanda atau membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.
"Dengan demikian, dalil kuasa hukum pemohon terkait beban pembuktian haruslah dikesampingkan karena merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian," kata Edward Hiariej.
Baca juga: Sebelum hadir sebagai saksi, Edward Hiairej dihubungi Mahfud MD
Baca juga: Sidang MK, Ahli: ada lompatan logika dalam permohonan pemohon
Baca juga: Sidang MK, ahli: jangan ajak MK menjadi "Mahkamah Kliping"
Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta agar beban pembuktian tidak dibebankan hanya kepada pemohon.
"Entah apa dasar teori yang digunakan atau logika jungkir balik apa yang dipakai, tetapi setiap mahasiswa hukum yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum telah diajarkan salah satu asas yang berbunyi actori in cumbit probatio. Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan," tutur Edwar Hiariej dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat. Selain itu, pembuktian bersifat wajib bagi yang mengiyakan, bukan yang menyangkal, yang berarti jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
Sementara permintaan kuasa hukum pemohon untuk tidak membebankan pembuktian hanya kepada pemohon, berarti menginginkan beban pembuktian juga diberikan kepada termohon dan/atau pihak terkait untuk membuktikan.
Hal itu dikatakannya bertentangan dengan asas negativa non sunt probanda atau membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.
"Dengan demikian, dalil kuasa hukum pemohon terkait beban pembuktian haruslah dikesampingkan karena merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian," kata Edward Hiariej.
Baca juga: Sebelum hadir sebagai saksi, Edward Hiairej dihubungi Mahfud MD
Baca juga: Sidang MK, Ahli: ada lompatan logika dalam permohonan pemohon
Baca juga: Sidang MK, ahli: jangan ajak MK menjadi "Mahkamah Kliping"
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: