Jakarta (ANTARA) - Badan Narkoba Nasional (BNN) menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Pasaman dan Bukit Tinggi, Sumatera Barat yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman.

"Dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni Angga dan Bob pada hari Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta Pusat, Jumat.

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Pasaman - Bukit Tinggi beserta barang bukti ekstasi dengan logo superman warna hijau dan logo crown warna hijau sebanyak 24 ribu butir dalam tiga bungkus dan satu bungkus sabu dengan berat 1 kilogram.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat warga yang diduga mengambil narkotika jenis ekstasi di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang akan dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat.

Kemudian pada hari Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, tim BNN mencegat dan menghentikan mobil warna putih dengan nomor polisi BA 1243 EY di Jalan Raya Bukit Tinggi yang dikendarai oleh Angga dan Bob.

Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengirimkan narkoba ke Pariaman. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.

"Saat ini tim masih mengembangkan kasus ke Lapas Pariaman untuk menjemput target napi bernama Pendi selaku pemesan atau pemilik narkotika tersebut," kata Arman.

Baca juga: Penyelundupan enam kilogram sabu berhasil digagalkan Timgab BNN