Yusril nilai saksinya patahkan keterangan soal kecurangan pemilu
21 Juni 2019 15:29 WIB
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai saksi
Anas Nashikin yang dihadirkannya mematahkan keterangan dari saksi pemohon soal materi kecurangan demokrasi dalam pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) oleh Moeldoko.
"Saksi yang sekarang ini adalah ketua panitia kegiatan training of trainer itu dan dia membantah bahwa itu slide yang digunakan oleh Pak Ganjar atau pun Pak Moeldoko, bahkan Pak Moeldoko itu hanya menutup tidak menggunakan slide sama sekali," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, saat jeda sidang.
Saksi Anas disebutnya sudah menjelaskan kata-kata "kecurangan adalah bagian dari demokrasi" agar peserta kaget, tetapi kemudian diterangkan kecurangan selalu terjadi dalam pemilu sehingga harus diantisipasi sebaik-baiknya.
Yang ingin disampaikan dalam pelatihan disebutnya mengutip saksi justru ingin agar pemilu berjalan dengan bersih, jujur dan adil.
"Jadi ini sudah terbantahkan ya, apa yang dikatakan oleh saksi sebelumnya, yang terang bahwa ini bukan kata-kata Pak Moeldoko, bukan slide Pak Moeldoko, bukan slide Pak Ganjar Pranowo, tapi slide dari saksi sekarang ini, Anas Nashikin," tutur Yusril.
Terkait hakim menanyakan keterangan Anas berubah-ubah, ia menilai lantaran penangkapan saksi soal pertanyaan yang diberikan saja.
Anas Nashikin merupakan tenaga ahli fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI, sekaligus koordinator bidang pelatihan saksi TKN. Menurut dia, saksi pemohon Hairul Anas Suaidi, saat sidang ketiga, Kamis (19/6), tidak masuk daftar peserta pelatihan.
Baca juga: Sidang MK, saksi sebut Jokowi hadiri pelatihan saksi TKN
Baca juga: Sidang MK, Bawaslu tak permasalahkan waktu KPU umumkan rekapitulasi
Baca juga: Sidang MK, kuasa hukum 02 minta saksi 01 dikawal saat salat Jumat
Anas Nashikin yang dihadirkannya mematahkan keterangan dari saksi pemohon soal materi kecurangan demokrasi dalam pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) oleh Moeldoko.
"Saksi yang sekarang ini adalah ketua panitia kegiatan training of trainer itu dan dia membantah bahwa itu slide yang digunakan oleh Pak Ganjar atau pun Pak Moeldoko, bahkan Pak Moeldoko itu hanya menutup tidak menggunakan slide sama sekali," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, saat jeda sidang.
Saksi Anas disebutnya sudah menjelaskan kata-kata "kecurangan adalah bagian dari demokrasi" agar peserta kaget, tetapi kemudian diterangkan kecurangan selalu terjadi dalam pemilu sehingga harus diantisipasi sebaik-baiknya.
Yang ingin disampaikan dalam pelatihan disebutnya mengutip saksi justru ingin agar pemilu berjalan dengan bersih, jujur dan adil.
"Jadi ini sudah terbantahkan ya, apa yang dikatakan oleh saksi sebelumnya, yang terang bahwa ini bukan kata-kata Pak Moeldoko, bukan slide Pak Moeldoko, bukan slide Pak Ganjar Pranowo, tapi slide dari saksi sekarang ini, Anas Nashikin," tutur Yusril.
Terkait hakim menanyakan keterangan Anas berubah-ubah, ia menilai lantaran penangkapan saksi soal pertanyaan yang diberikan saja.
Anas Nashikin merupakan tenaga ahli fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI, sekaligus koordinator bidang pelatihan saksi TKN. Menurut dia, saksi pemohon Hairul Anas Suaidi, saat sidang ketiga, Kamis (19/6), tidak masuk daftar peserta pelatihan.
Baca juga: Sidang MK, saksi sebut Jokowi hadiri pelatihan saksi TKN
Baca juga: Sidang MK, Bawaslu tak permasalahkan waktu KPU umumkan rekapitulasi
Baca juga: Sidang MK, kuasa hukum 02 minta saksi 01 dikawal saat salat Jumat
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: