Jakarta (ANTARA) - Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk melarang saksi fakta Anas Nashikin, supaya tidak menemui kuasa hukum pihak terkait dalam masa skors.

"Kesaksian saksi dihentikan sementara tapi belum selesai, jadi saya minta Yang Mulia Majelis Hakim bisa melarang kuasa hukum pihak terkait supaya tidak bertemu dengan saksi," ujar Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dikatakan Nasrullah sesaat sebelum sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 diskors untuk ibadah Shalat Jumat dan istirahat makan siang.

Permintaan Nasrullah tersebut kemudian dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Terkait dengan permintaan Nasrullah, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Tidak apa apa, kami tidak pernah mengajari saksi untuk harus ngomong apa di dalam persidangan," ujar Yusril.

Yusril mengatakan apa yang dikatakan oleh saksi terkait lampiran pelatihan untuk saksi (slide training for trainers) bukan dibuat oleh Moeldoko atau Hasto Kristyanto, melainkan oleh saksi sendiri.

"Dia sendiri yang bikin dan dia sudah terangkan arti kata 'bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi' dan sudah jelas artinya seperti saya jelaskan tadi," jelas Yusril.

Anas Nashikin adalah saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak terkait dalam sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

Anas merupakan tenaga ahli fraksi PKB di DPR RI yang bertugas sebagai Koordinator bidang pelatihan "training of trainer" untuk TKN Jokowi-Ma'ruf.