Pemerintah diminta libatkan swasta untuk kembangkan riset dan inovasi
20 Juni 2019 21:56 WIB
Ketua Lembaga Bantuan Teknologi (LBT) Prasetyo Sunaryo di Gedung DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Jakarta, Kamis (20/6/2019) menjelaskan pentingnya peningkatan anggaran untuk riset dan pengembangan menjadi Rp150 triliun per tahun. ANTARA/Anom Prihantoro/pri
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah perlu lebih melibatkan peran pihak swasta dalam rangka mengembangkan riset dan inovasi teknologi di Indonesia, terutama dalam menghadapi era Industri 4.0 sebagaimana yang telah dicanangkan pemerintah.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra di Jakarta, Kamis, mengatakan, kerja sama yang melibatkan pihak swasta dalam pengembangan riset dan inovasi teknologi akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia.
"Selain meringankan beban pemerintah dalam menyediakan dana, berbagai inovasi yang dihasilkan melalui riset yang dilakukan pihak swasta dalam jangka panjang dapat berdampak positif pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya keterlibatan pihak swasta dapat didorong oleh Pemerintah," kata Nadia Fairuza Azzahra.
Menurut dia, di berbagai negara di dunia, kerjasama pemerintah dan pihak swasta dalam bidang riset dan pengembangan merupakan sebuah hal yang lumrah.
Ia mencontohkan, di negeri jiran Malaysia, sektor swasta domestik telah menjadi investor terbesar di bidang penelitian dan pengembangan.
Tidak hanya berpotensi meningkatkan output penelitian, pihak swasta yang memiliki sumber daya baik lebih baik, baik dari segi keuangan maupun sarana dan prasarana penelitian, dapat membantu meningkatkan kualitas output penelitian di Indonesia.
"Terlebih ke depannya sinergi antara pihak swasta dan dunia penelitian sangat dibutuhkan untuk menghadapi industri 4.0," katanya.
Nadia memaparkan, salah satu cara bagi swasta untuk berkontribusi dalam pengembangan riset dan inovasi teknologi adalah melalui proyek Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, Nadia juga mengingatkan perlunya ada payung hukum terkait pelibatan swasta dalam kegiatan riset dan inovasi.
"Pemerintah juga perlu memastikan regulasi dan perizinan terkait ease of doing business (kemudahan berusaha) dibuat mudah, transparan dan tidak berbelat-belit agar bisa menarik minat investor dalam berbagai kegiatan riset dan inovasi. Hal ini penting untuk menjaga iklim riset di Indonesia kondusif sekaligus menarik," ucapnya.
Selain itu, ujar dia, guna meningkatkan jumlah peneliti di Indonesia serta meningkatkan kesadaran semua pihak atas pentingnya bidang riset dan pengembangan, pemerintah dapat memberikan bantuan, baik dari segi pendanaan maupun fasilitas sarana dan prasana, bagi pusat-pusat penelitian di berbagai universitas di Indonesia.
Terkait dengan inovasi, sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah membahas peringanan pajak bagi industri yang terlibat di bidang inovasi dan vokasi.
"Tadi sudah disampaikan untuk (peringanan pajak bagi industri yang terlibat) pendidikan sampai dengan 200 persen, itu vokasi. Dan yang untuk industri padat karya nanti dilihat industri-industri. Kemudian kalau yang inovasi sampai dengan 300 persen," ujar Airlangga saat ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/6).
Penerapan regulasi itu sejalan dengan inisiatif menuju industri Indonesia 4.0. Hal itu diharapkan mendorong industri manufaktur dalam negeri melalui peningkatan kualitas SDM dan riset.
Baca juga: Dana abadi riset disebut LIPI dorong pengembangan SDM unggul Indonesia
Baca juga: Kemenristek soal pengembangan mobil listrik
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra di Jakarta, Kamis, mengatakan, kerja sama yang melibatkan pihak swasta dalam pengembangan riset dan inovasi teknologi akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia.
"Selain meringankan beban pemerintah dalam menyediakan dana, berbagai inovasi yang dihasilkan melalui riset yang dilakukan pihak swasta dalam jangka panjang dapat berdampak positif pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya keterlibatan pihak swasta dapat didorong oleh Pemerintah," kata Nadia Fairuza Azzahra.
Menurut dia, di berbagai negara di dunia, kerjasama pemerintah dan pihak swasta dalam bidang riset dan pengembangan merupakan sebuah hal yang lumrah.
Ia mencontohkan, di negeri jiran Malaysia, sektor swasta domestik telah menjadi investor terbesar di bidang penelitian dan pengembangan.
Tidak hanya berpotensi meningkatkan output penelitian, pihak swasta yang memiliki sumber daya baik lebih baik, baik dari segi keuangan maupun sarana dan prasarana penelitian, dapat membantu meningkatkan kualitas output penelitian di Indonesia.
"Terlebih ke depannya sinergi antara pihak swasta dan dunia penelitian sangat dibutuhkan untuk menghadapi industri 4.0," katanya.
Nadia memaparkan, salah satu cara bagi swasta untuk berkontribusi dalam pengembangan riset dan inovasi teknologi adalah melalui proyek Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, Nadia juga mengingatkan perlunya ada payung hukum terkait pelibatan swasta dalam kegiatan riset dan inovasi.
"Pemerintah juga perlu memastikan regulasi dan perizinan terkait ease of doing business (kemudahan berusaha) dibuat mudah, transparan dan tidak berbelat-belit agar bisa menarik minat investor dalam berbagai kegiatan riset dan inovasi. Hal ini penting untuk menjaga iklim riset di Indonesia kondusif sekaligus menarik," ucapnya.
Selain itu, ujar dia, guna meningkatkan jumlah peneliti di Indonesia serta meningkatkan kesadaran semua pihak atas pentingnya bidang riset dan pengembangan, pemerintah dapat memberikan bantuan, baik dari segi pendanaan maupun fasilitas sarana dan prasana, bagi pusat-pusat penelitian di berbagai universitas di Indonesia.
Terkait dengan inovasi, sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah membahas peringanan pajak bagi industri yang terlibat di bidang inovasi dan vokasi.
"Tadi sudah disampaikan untuk (peringanan pajak bagi industri yang terlibat) pendidikan sampai dengan 200 persen, itu vokasi. Dan yang untuk industri padat karya nanti dilihat industri-industri. Kemudian kalau yang inovasi sampai dengan 300 persen," ujar Airlangga saat ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/6).
Penerapan regulasi itu sejalan dengan inisiatif menuju industri Indonesia 4.0. Hal itu diharapkan mendorong industri manufaktur dalam negeri melalui peningkatan kualitas SDM dan riset.
Baca juga: Dana abadi riset disebut LIPI dorong pengembangan SDM unggul Indonesia
Baca juga: Kemenristek soal pengembangan mobil listrik
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: