Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan tidak ada prajuritnya dari satuan mana pun yang diminta menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Kami hingga saat ini belum menerima permintaan apa pun secara resmi ataupun tidak resmi," kata Andika di Mabesad, Jakarta, Kamis.

Andika kembali menegaskan, "Sama sekali (tidak). Saya ngomong apa adanya."

Baca juga: Tiga landasan hukum benarkan perlindungan saksi gugatan pilpres

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi batal menghadirkan saksi dari aparat hukum dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6).

"Ada memang aparatur negara yang bersedia menjadi saksi. Akan tetapi, tiba-tiba dia dipanggil oleh atasannya. Ada dari TNI, Polri, ada juga dari PNS," ujar Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Nur Sabri.

Miftah menyayangkan batal hadirnya saksi dari aparat penegak hukum tersebut.

Oleh karena itu, dia menilai pentingnya perlindungan kepada para saksi yang akan diajukan ke MK.

Baca juga: BPN harapkan perlindungan saksi dalam sidang gugatan pilpres di MK