Saksi ahli: Entitas hukum anak perusahaan BUMN berbeda dengan induknya
20 Juni 2019 20:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20-6-2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA) - Saksi ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. menyatakan anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya.
"Anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya, kecuali berdasarkan kriteria khusus dan dalam rangka penegakan UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis," kata Riawan dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis.
Keterangan Riawan itu disampaikan menyangkut adanya dalil gugatan Prabowo-Sandi di MK yang mempersoalkan posisi Cawapres RI Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN.
Baca juga: LAKN: Ma'ruf Amin bukan pejabat atau karyawan BUMN
Pihak Prabowo-Sandi menilai seseorang pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya tersebut saat ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu.
Riawan yang merupakan saksi dari KPU selaku termohon menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 19/2003 tentang BUMN, BUMN terdiri atas perum dan persero.
Jika ditelaah berdasarkan komposisi kepemilikan sahamnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara perum dan persero.
Perum BUMN merupakan BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Negara, aedangkan BUMN persero merupakan BUMN dengan komposisi kepemilikan sahamnya, paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara.
Dalam pendiriannya, lanjut dia, pendirian BUMN juga berbeda dengan perseroan terbatas pada umumnya.
Pendirian perseroan terbatas memerlukan akta pendirian yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan status badan hukum secara sah. Namun, BUMN khususnya perum, dalam pembentukannya menggunakan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi peran BUMN dan agar BUMN mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi yang makin terbuka dan kompetitif, BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi dalam menjalankan kegiatannya dapat membentuk sebuah anak perusahaan (subsidiary).
Anak perusahaan BUMN kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut.
Anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal, antara lain, mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Ia mengatakan bahwa kebijakan negara adalah menempatkan anak perusahaan BUMN secara hukum terpisah secara struktural dari BUMN induk namun tetap menjadi bagian fungsional dari pencapaian tujuan ekonomi negara hanya dalam hal dipergunakannya kriteria khusus.
Di luar kriteria khusus, konsep pemisahan kekayaan BUMN ke dalam desain anak perusahaan BUMN didasarkan atas konsep bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas.
Dapat disimpulkan bahwa status hukum anak perusahaan BUMN berbeda/terpisah dengan BUMN induknya. Hal ini, menurut dia, karena anak perusahaan BUMN dapat diletakkan sebagai salah satu dari mitra yang melakukan kerja sama dengan BUMN di samping mitra yang lain, yaitu perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain.
Baca juga: TKN: Baca UU BUMN dan UU Pemilu sebelum persoalkan status Ma'ruf Amin
"Anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya, kecuali berdasarkan kriteria khusus dan dalam rangka penegakan UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis," kata Riawan dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis.
Keterangan Riawan itu disampaikan menyangkut adanya dalil gugatan Prabowo-Sandi di MK yang mempersoalkan posisi Cawapres RI Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN.
Baca juga: LAKN: Ma'ruf Amin bukan pejabat atau karyawan BUMN
Pihak Prabowo-Sandi menilai seseorang pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya tersebut saat ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu.
Riawan yang merupakan saksi dari KPU selaku termohon menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 19/2003 tentang BUMN, BUMN terdiri atas perum dan persero.
Jika ditelaah berdasarkan komposisi kepemilikan sahamnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara perum dan persero.
Perum BUMN merupakan BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Negara, aedangkan BUMN persero merupakan BUMN dengan komposisi kepemilikan sahamnya, paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara.
Dalam pendiriannya, lanjut dia, pendirian BUMN juga berbeda dengan perseroan terbatas pada umumnya.
Pendirian perseroan terbatas memerlukan akta pendirian yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan status badan hukum secara sah. Namun, BUMN khususnya perum, dalam pembentukannya menggunakan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi peran BUMN dan agar BUMN mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi yang makin terbuka dan kompetitif, BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi dalam menjalankan kegiatannya dapat membentuk sebuah anak perusahaan (subsidiary).
Anak perusahaan BUMN kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut.
Anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal, antara lain, mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Ia mengatakan bahwa kebijakan negara adalah menempatkan anak perusahaan BUMN secara hukum terpisah secara struktural dari BUMN induk namun tetap menjadi bagian fungsional dari pencapaian tujuan ekonomi negara hanya dalam hal dipergunakannya kriteria khusus.
Di luar kriteria khusus, konsep pemisahan kekayaan BUMN ke dalam desain anak perusahaan BUMN didasarkan atas konsep bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas.
Dapat disimpulkan bahwa status hukum anak perusahaan BUMN berbeda/terpisah dengan BUMN induknya. Hal ini, menurut dia, karena anak perusahaan BUMN dapat diletakkan sebagai salah satu dari mitra yang melakukan kerja sama dengan BUMN di samping mitra yang lain, yaitu perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain.
Baca juga: TKN: Baca UU BUMN dan UU Pemilu sebelum persoalkan status Ma'ruf Amin
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: