Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Iwan R Prawiranata bungkam ketika ditanya soal aliran dana BI, setelah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis malam. Iwan disebut sebagai salah satu dari lima pejabat BI yang menerima aliran dana ketika dirinya terjerat kasus hukum. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat aliran dana bagi pejabat BI itu mencapai sekitar Rp68,5 miliar. Iwan meninggalkan gedung KPK pada pukul 22.40 WIB, setelah menjalani pemeriksaan hampir 11 jam. Pria yang mengenakan kemeja warna biru muda itu tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Sejumlah wartawan yang menunggunya sejak pagi menanyakan seputar aliran dana BI kepada dirinya dan sejumlah pejabat BI lainnya. Iwan hanya menebar senyum sambil berjalan ketika ditanya apakah dirinya menerima aliran dana sekira Rp13,5 miliar. "Maaf," satu-satunya kata yang dia ucapkan berkali-kali. Banyaknya wartawan yang mengerumuni membuat Iwan kesulitan menemukan mobil yang akan membawanya pulang. Bukannya menuju tempat parkir mobil, Iwan justru berjalan cepat menuju tempat parkir sepeda motor. Begitu mengetahui dirinya "tersesat", Iwan langsung balik arah. Tak lama kemudian, dia masuk mobil Kijang bernomor polisi B 2340 PQ. Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada pejabat KPK yang berhasil dimintai keterangan terkait pemeriksaan Iwan. Selain memanggil Iwan, KPK juga memanggil mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono pada 31 Januari 2007. Namun, Soedrajad tidak memenuhi panggilan tersebut. Berdasar informasi, dia sedang berada di Singapura. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)