Mataram (ANTARA) - Dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp1,2 miliar dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal terancam dipecat.

"Kita tunggu vonis dong, kalau pidananya terbukti, pastinya dipecat," kata Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wilopo yang ditemui Antara usai menjalani pemeriksaan KPK di Mapolda NTB, Kamis.

Namun untuk saat ini, diketahui bahwa penanganan perkaranya belum diadili dalam persidangan, melainkan masih dalam tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Meski demikian, Wilopo menegaskan bahwa status keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap tersebut telah diberhentikan sementara dalam jabatannya.

"Untuk sekarang mereka sudah diberhentikan dari jabatannya, tidak ada jabatan lagi," ucap Wilopo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.

Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.

Baca juga: Pejabat Imigrasi Mataram kembali diperiksa penyidik KPK

Baca juga: Penyidik KPK lanjutkan pemeriksaan kasus Imigrasi Mataram

Baca juga: Pegawai Imigrasi Mataram kembalikan uang THR diduga hasil suap