Mataram (ANTARA) - Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan uang tunjangan hari raya (THR) yang diduga dari suap perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Kaur Umum Tata Usaha Imigrasi Mataram Dewa Made Windusala yang ditemui ANTARA usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis, mengaku telah menunjukkan bukti pengembalian uang dengan nominal Rp2 juta tersebut kepada penyidik KPK.

"Ini bukti pengembaliannya yang sudah saya tunjukkan ke KPK tadi," kata Dewa sembari menunjukkan buktinya yang telah dibakukan secara tertulis dalam surat berita acara pengembalian.

Uang THR tersebut, dia terima dari atasannya, Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Deny Christian, sebelum Lebaran.

"Jadi, pada saat itu saya dipanggil atasan saya, katanya ini ada uang THR," ujarnya.

Sebagai pegawai, Dewa mengaku hanya menerimanya tanpa terlebih dahulu memikirkan asal usul uang tersebut yang pada akhirnya berujung masalah karena diduga ada kaitannya dengan kasus penyuapan.

"Ya, seperti biasa, kami 'kan terima uang THR menjelang Lebaran, saya ambil saja, mana tahu saya kalau uang itu ada kaitannya dengan kasus ini," ucapnya.

Baca juga: Pejabat Imigrasi Mataram kembali diperiksa penyidik KPK

Tidak hanya Dewa, sebelumnya hal sama juga dilakukan oleh 13 orang yang diperiksa pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Senin (27/5). Dengan nominal yang kabarnya berbeda-beda, dikembalikan dengan bukti yang telah dibubuhkan dalam surat berita acara pengembalian.

Terkait dengan pernyataan Dewa ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wilopo enggan memberikan keterangannya.

Wilopo yang ditemui usai pemeriksaan KPK di Mapolda NTB, Kamis pukul 16.00 Wita, mempersilahkan kepada wartawan untuk merapat ke kantornya.

"Nanti ke kantor saja," kata Wilopo singkat sembari bergegas masuk ke dalam mobilnya meninggalkan halaman Mapolda NTB.

Dalam agenda pemeriksaan di hari keempat ini, penyidik KPK menghadirkan lima saksi, dua pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, yakni Deny Christian bersama bawahannya, Dewa Made Windusala.

Selain itu, tampak mantan General Manager Wyndham Sundancer Lombok Resort Nanang Supriadi serta Ainudin, kuasa hukum warga Australia Bower Geoffery William (60) dan Manikam Katherasan (48) dari Singapura, pelanggar visa kunjungan izin tinggal tersebut.

Untuk saksi tambahan, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wilopo yang hadir belakangan pada Kamis sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Tidak ada SPDP terkait kasus WNA pekerja Sundancer Resort