Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Supriyono enggan menanggapi banyak pertanyaan awak media seputar penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jawaban Supriyono singkat-singkat dan mengembalikan pertanyaan kepada wartawan yang mencoba mengkonfirmasi status hukumnya, usai memimpin sidang paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan pembentukan panitia kerja (panja) DPRD, di kantor DPRD Tulungagung, Kamis.

"Pada prinsipnya kami akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan," kata Supriyono.

Tak banyak keterangan diperoleh dari Supriyono. Ia enggan menjawab spekulasi dan latar belakang penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

Demikian juga ketika disinggung informasi seputar rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dari jajaran birokrasi, legislatif maupun pihak swasta dalam menggali bukti petunjuk untuk mengusut aliran dana suap ijon pengesahan APBD Tulungagung mulai tahun anggaran 2015-2018.

"Itu biar sesuai mekanisme yang ada, kami menghormati semuanya. Saya tidak dalam kapasitas berkomen yang macam-macam, saya yakin sampean tahu betul dinamika yang terjadi," kata Supriyono, seusai memimpin rapat paripurna.

Sedangkan terkait informasi adanya pemeriksaan anggota Badan Anggaran DPRD Tulungagung dalam perkara tersebut, Supriyono juga tidak mau berkomentar banyak.

Ia justru balik bertanya kepada wartawan dan diminta mengklarifikasi kepada sumber informasi.

"Kalau tidak ada laporan saya tidak tahu. Selama ini tidak ada laporan. Tanyakan kepada sumber itu tentang kevalidannya, jangan mengatakan tidak ada laporan atau tidak tahu, karena dalam kapasitas itu saya belum ada. Biar publik itu membaca dan mendengar yang pasti," katanya lagi. Baca juga: Ketua DPRD Tulungagung "menghilang" sejak ditetapkan tersangka KPK

Sebelumnya, sekitar awal Mei 2019, KPK menetapkan Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka diduga menerima suap dari Bupati Tulungagung nonaktif Shahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa pada 2018.

Dijelaskan bahwa penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Dalam uraiannya, Supriyono yang juga Ketua Umum DPC PDIP itu diduga telah menerima suap sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. Baca juga: KPK telah periksa 39 saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung