Sidang MK, saksi ahli KPU akui situng punya kelemahan
20 Juni 2019 15:50 WIB
Rekapitulasi Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) mendata suara tingkat nasional yang masuk mencapai 92,04 persen dengan selisih antara pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencapai 15,5 juta suara pada Senin (20-5-2019) pukul 23.30 WIB. (Hasil tangkap layar: Taufik Ridwan)
Jakarta (ANTARA) - Saksi ahli pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) Marsudi Wahyu Kisworo mengakui tampilan hasil sistem informasi penghitungan suara (situng) dalam Pemilihan Umum 2019 memiliki beberapa kelemahan.
Marsudi di Jakarta, Kamis, menjawab salah satu pertanyaan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai tampilan situng KPU yang memengaruhi keabsahan atau kevalidan hasilnya.
"Harusnya situng menampilkan antara data yang tervalidasi dan yang belum divalidasi di tempat yang terpisah. Akan tetapi, kedua data itu jadi satu," ujar Marsudi.
Baca juga: Sidang MK, Hakim uji keabsahan Situng
Marsudi memberi masukan agar dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya, data tervalidasi dan yang belum tervalidasi dapat ditampilkan terpisah dengan halaman yang berbeda dalam situng KPU.
Menurut dia, jika KPU menampilkan dan menyatakan benar adanya data yang belum tervalidasi, hal tersebut dianggap sah-sah saja dalam ranah sistem informasi.
"Masyarakat bisa memberi masukan untuk dikoreksi dan sebagainya," ujar Marsudi.
Profesor di bidang IT tersebut menganggap situng sebagai alat yang sangat penting dan berguna untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat, dan menghindarkan praduga masyarakat.
Selain itu, Marsudi menganggap hadirnya situng KPU membuat semua pihak bisa berpartisipasi dan memonitor jalannya pemilihan umum.
Baca juga: Sidang MK, saksi ahli: Hasil situng tak untungkan salah satu capres
Marsudi di Jakarta, Kamis, menjawab salah satu pertanyaan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai tampilan situng KPU yang memengaruhi keabsahan atau kevalidan hasilnya.
"Harusnya situng menampilkan antara data yang tervalidasi dan yang belum divalidasi di tempat yang terpisah. Akan tetapi, kedua data itu jadi satu," ujar Marsudi.
Baca juga: Sidang MK, Hakim uji keabsahan Situng
Marsudi memberi masukan agar dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya, data tervalidasi dan yang belum tervalidasi dapat ditampilkan terpisah dengan halaman yang berbeda dalam situng KPU.
Menurut dia, jika KPU menampilkan dan menyatakan benar adanya data yang belum tervalidasi, hal tersebut dianggap sah-sah saja dalam ranah sistem informasi.
"Masyarakat bisa memberi masukan untuk dikoreksi dan sebagainya," ujar Marsudi.
Profesor di bidang IT tersebut menganggap situng sebagai alat yang sangat penting dan berguna untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat, dan menghindarkan praduga masyarakat.
Selain itu, Marsudi menganggap hadirnya situng KPU membuat semua pihak bisa berpartisipasi dan memonitor jalannya pemilihan umum.
Baca juga: Sidang MK, saksi ahli: Hasil situng tak untungkan salah satu capres
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: