Jakarta (ANTARA) - Ahli ilmu komputer Prof. Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan dalam setiap Pemilu, sistem penghitungan (Situng) KPU selalu memiliki syarat dan ketentuan yang diumumkan.

“Pada Pemilu kali ini ada lima disclaimer (pernyataan) yang ditampilkan dalam laman Situng KPU,” ujar Marsudi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Marsudi merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan pertama menyebutkan bahwa data yang dimasukkan, serta data yang ditayangkan dalam laman Situng adalah data yang dimasukkan apa adanya.

“Kalau ada kesalahan di formulir C1 maka di Situng juga pasti salah. Para operator Situng disumpah untuk memasukkan apa yang ada di kertas C1, dan mereka hanya boleh memasukkan sesuai yang ada di kertas, mereka tidak boleh merekayasa atau kreatif mengubah data meskipun mereka tahu itu salah. Mereka harus memasukkan data sesuai yang ada di kertas (C1),” ujar Marsudi.

Marsudi mengatakan bila terjadi perbedaan atau kesalahan data pada formulir C1, maka perbaikan dilakukan Kalau ada perbedaan kesalahan data pada formulir C1 maka yang dikoreksi bukan situng, namun dari proses penghitungan suara berjenjang.

“Kalau ada perbedaan data antara di situs web dengan formulir C1, maka yang lebih benar adalah di penghitungan suara berjenjang,” kata Marsudi.

Lebih lanjut Marsudi mengatakan, pernyataan terakhir dalam Situng KPU berisi data jumlah TPS yang dinyatakan sejak tanggal 21 Mei 2018.

Baca juga: Sidang MK, Ahli: Situng yang dilihat masyarakat hanya cerminan

Baca juga: KPU: tuntutan Prabowo di MK didasarkan atas logika tidak nyambung

Baca juga: KPU upayakan seluruh data masuk Situng