Sidang MK, Yusril seperti KPU hanya akan hadirkan ahli
20 Juni 2019 14:18 WIB
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya berencana hanya akan menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebab saksi pemohon dinilai gagal membuktikan adanya kecurangan pemilu.
"Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," ujar Yusril sebelum sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Ia mengaku sebelumnya penasaran tentang bukti yang dimiliki kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan pemilu dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), tetapi ternyata dalam sidang saksi dan ahli tidak dapat membuktikan hal itu.
"Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu tidak ada apa-apanya. Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satu pun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," tutur Yusril.
Untuk itu, menurut dia, ahli perlu dihadirkan untuk memperkuat argumentasi, sementara saksi tidak diperlukan untuk membantah dalil permohonan.
Yusril mengatakan ahli yang akan dihadirkan akan memberikan pendapat berkaitan dengan kecurangan dan pelanggaran TSM.
"Kami akan menghadirkan seorang lulusan hukum pidana yag juga sedikit banyak mendalami tentang tindak pidana terkait UU Pemilu," kata Yusril.
Mahkamah memberi kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk menghadirkan maksimal 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.
Sebelumnya Mahkamah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada Rabu (19/6) yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 04.55 WIB keesokan harinya.
Baca juga: Lalu lintas depan gedung Mahkamah Konstitusi lancar
Baca juga: Sidang MK, MK akan dengarkan keterangan saksi dan ahli KPU
Baca juga: Sidang MK, Ahli: Situng yang dilihat masyarakat hanya cerminan
"Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," ujar Yusril sebelum sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Ia mengaku sebelumnya penasaran tentang bukti yang dimiliki kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan pemilu dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), tetapi ternyata dalam sidang saksi dan ahli tidak dapat membuktikan hal itu.
"Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu tidak ada apa-apanya. Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satu pun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," tutur Yusril.
Untuk itu, menurut dia, ahli perlu dihadirkan untuk memperkuat argumentasi, sementara saksi tidak diperlukan untuk membantah dalil permohonan.
Yusril mengatakan ahli yang akan dihadirkan akan memberikan pendapat berkaitan dengan kecurangan dan pelanggaran TSM.
"Kami akan menghadirkan seorang lulusan hukum pidana yag juga sedikit banyak mendalami tentang tindak pidana terkait UU Pemilu," kata Yusril.
Mahkamah memberi kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk menghadirkan maksimal 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.
Sebelumnya Mahkamah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada Rabu (19/6) yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 04.55 WIB keesokan harinya.
Baca juga: Lalu lintas depan gedung Mahkamah Konstitusi lancar
Baca juga: Sidang MK, MK akan dengarkan keterangan saksi dan ahli KPU
Baca juga: Sidang MK, Ahli: Situng yang dilihat masyarakat hanya cerminan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: