Sidang MK, Ahli: Situng yang dilihat masyarakat hanya cerminan
20 Juni 2019 13:51 WIB
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA FOTO/Galih Pradipta (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Ahli ilmu komputer Prof. Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa sistem penghitungan (Situng) hanya dapat diakses dari dalam KPU, sementara Situng yang diakses oleh masyarakat hanya merupakan cerminan atau virtualisasi dari Situng yang berada di dalam KPU.
‘’Situng ada di dalam KPU ini hanya bisa diakses di dalam KPU karena ini adalah intranet KPU. Situng kemudian divirtualisasikan seolah dibuat cerminan seperti website dan inilah yang dilihat masyarakat umum,’’ ujar Marsudi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Marsudi merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Situng yang sesungguhnya dikatakan Marsudi hanya dapat diakses di KPU dan dirancang sedemikian rupa untuk keamanan. Oleh sebab itu apa yang diakses oleh masyarakat selama ini adalah Situng yang merupakan cerminan atau website.
‘’Ada tiga lokasi Situng yang kami miliki selain di dalam KPU. Dua diantaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan,’’ ujar Marsudi.
Lebih lanjut Marsudi mengatakan bahwa selama ini yang dipermasalahkan oleh banyak pihak adalah Situng yang berupa website atau yang merupakan hasil virtualisasi Situng yang asli.
Baca juga: KPU: tuntutan Prabowo di MK didasarkan atas logika tidak nyambung
Baca juga: KPU jelaskan alasan data Situng belum 100 persen
Baca juga: KPU upayakan seluruh data masuk Situng
‘’Situng ada di dalam KPU ini hanya bisa diakses di dalam KPU karena ini adalah intranet KPU. Situng kemudian divirtualisasikan seolah dibuat cerminan seperti website dan inilah yang dilihat masyarakat umum,’’ ujar Marsudi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Marsudi merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Situng yang sesungguhnya dikatakan Marsudi hanya dapat diakses di KPU dan dirancang sedemikian rupa untuk keamanan. Oleh sebab itu apa yang diakses oleh masyarakat selama ini adalah Situng yang merupakan cerminan atau website.
‘’Ada tiga lokasi Situng yang kami miliki selain di dalam KPU. Dua diantaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan,’’ ujar Marsudi.
Lebih lanjut Marsudi mengatakan bahwa selama ini yang dipermasalahkan oleh banyak pihak adalah Situng yang berupa website atau yang merupakan hasil virtualisasi Situng yang asli.
Baca juga: KPU: tuntutan Prabowo di MK didasarkan atas logika tidak nyambung
Baca juga: KPU jelaskan alasan data Situng belum 100 persen
Baca juga: KPU upayakan seluruh data masuk Situng
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: