Palembang (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi untuk menuntaskan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun, di Palembang, Kamis, mengatakan BK DPR terus melakukan penyidikan guna mengetahui keterlibatan anggota DPR yang menerima dana BI. "Kewenangan kita sebatas penyidikan dan langsung memutuskan," katanya. Jika ternyata ada anggota DPR terlibat, ujarnya, BK akan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya. "Sanksi kita berikan kalau menyangkut kejahatan parlemen yaitu mendapatkan sesuatu sehingga menghasilkan produk yang tidak pro rakyat," katanya ketika ditemui sebelum acara puncak peringatan HUT PDIP ke-35 di Gelora Olahraga Sriwijaya Palembang. Menurut Gayus, BK belum mengumumkan hasil penyidikan, ini tidak berarti BK kalah dari KPK. Baik BK maupun KPK, lanjut dia terus berkoordinasi. "Ada perbedaan mekanisme antara BK dan KPK. Kalau lambat bukan berarti kita ketinggalan dari KPK," ujarnya. Sementara itu, sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simajuntak dan Direktur Hukum BI Oey Hoey.(*)