Elit agar ciptakan persatuan dan hormati keputusan MK
19 Juni 2019 20:38 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak).
Lebak (ANTARA) - Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, Roji Santani, mengatakan, elit politik dapat menciptakan persatuan dan menghormati keputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita serahkan semua itu masalah sengketa Pilpres ke MK, karena Indonesia merupakan negara demokrasi tentu harus menghargai hukum," katanya di di Lebak, Rabu.
Masyarakat tentu harus menghormati dan menghargai hukum untuk mencari keadilan dalam sengketa Pilpres yang saat ini tengah menjalani sidang di MK.
Kubu pasangan capres dan cawapres nomor 01 dan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 tetap memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu juga keputusan MK hari diterima lapang dana jika diputuskan kalah dalam sengketa Pilpres itu. "Kita jangan sampai persengketaan Pilpres menimbulkan kerusuhan dan konflik antar elit politik maupun pendukung," katanya.
Menurut dia, sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak sangat mendukung dan menghargai persengketaan Pilpres 2019 itu diproses ke MK. Selama ini, sidang sengketa Pilpres berjalan dengan baik dan tertib dan tidak menimbulkan konflik. "Kita tinggal tunggu proses hukum di MK dan bila kalah tentu harus demokrasi dengan menerima kekalahannya," katanya.
Ia mengajak para elit politik setelah adanya keputusan MK maka kembali merajut persatuan dan kesatuan bangsa. Para elit politik lebih memikirkan pembangunan Indonesia ke depan untuk mencapai cita-cita kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Selain itu juga para elit politik dapat memberikan kesejukan dan kedamaian dengan tidak mengeluarkan statemen-statemen yang provokatif yang bisa memecahbelah persatuan.
Begitu juga simpatisan dan pendukung pasangan pilpres harus legowo jika kalah dalam konstelasi politik 2019. "Kita jangan sampai Pilpres ini menjadikan perpecahan yang bisa merugi bangsa sendiri," katanya.
Baca juga: Mahasiwa di Jombang tolak pengerahan massa jelang putusan MK
Baca juga: Sidang MK, KPU nilai tim kuasa hukum BPN tidak taat hukum acara
Baca juga: Mahfud pesan keponakannya agar bersaksi secara profesional
"Kita serahkan semua itu masalah sengketa Pilpres ke MK, karena Indonesia merupakan negara demokrasi tentu harus menghargai hukum," katanya di di Lebak, Rabu.
Masyarakat tentu harus menghormati dan menghargai hukum untuk mencari keadilan dalam sengketa Pilpres yang saat ini tengah menjalani sidang di MK.
Kubu pasangan capres dan cawapres nomor 01 dan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 tetap memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu juga keputusan MK hari diterima lapang dana jika diputuskan kalah dalam sengketa Pilpres itu. "Kita jangan sampai persengketaan Pilpres menimbulkan kerusuhan dan konflik antar elit politik maupun pendukung," katanya.
Menurut dia, sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak sangat mendukung dan menghargai persengketaan Pilpres 2019 itu diproses ke MK. Selama ini, sidang sengketa Pilpres berjalan dengan baik dan tertib dan tidak menimbulkan konflik. "Kita tinggal tunggu proses hukum di MK dan bila kalah tentu harus demokrasi dengan menerima kekalahannya," katanya.
Ia mengajak para elit politik setelah adanya keputusan MK maka kembali merajut persatuan dan kesatuan bangsa. Para elit politik lebih memikirkan pembangunan Indonesia ke depan untuk mencapai cita-cita kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Selain itu juga para elit politik dapat memberikan kesejukan dan kedamaian dengan tidak mengeluarkan statemen-statemen yang provokatif yang bisa memecahbelah persatuan.
Begitu juga simpatisan dan pendukung pasangan pilpres harus legowo jika kalah dalam konstelasi politik 2019. "Kita jangan sampai Pilpres ini menjadikan perpecahan yang bisa merugi bangsa sendiri," katanya.
Baca juga: Mahasiwa di Jombang tolak pengerahan massa jelang putusan MK
Baca juga: Sidang MK, KPU nilai tim kuasa hukum BPN tidak taat hukum acara
Baca juga: Mahfud pesan keponakannya agar bersaksi secara profesional
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: