Ombudsman : banyak masyarakat salah paham PPDB zonasi
19 Juni 2019 17:14 WIB
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre untuk mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 1 Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/pd. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy mengatakan banyak masyarakat yang salah paham terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sehingga mengakibatkan terjadinya antrean yang panjang.
"Ada antrean yang menimbulkan kekisruhan. Hal itu disebabkan kesalahpahaman masyarakat seolah-olah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah diterima," ujar Suaedy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/6).
Ombudsman sangat menyesalkan terjadi kesalahpahaman itu. Pendaftaran seharusnya telah dilakukan melalui sistem daring dan telah diatur zonasinya. Sementara berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang duluan.
Dia juga menambahkan mentalitas masyarakat dalam memilih sekolah favorit masih sangat kuat, sehingga pemerintah secara keseluruhan khususnya Kemendikbud dan Kemendagri agar bekerja sama dalam memberikan pengertian pada masyarakat.
Baca juga: Padang terapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru
"Mentalitas favoritsme itu disebabkan karena kurangnya penyebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh Indonesia, sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan anaknya," katanya menambahkan.
Ombudsman mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan, namun pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih konkret di Tanah Air. Pemerintah pusat juga secara keseluruhan, perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan.
Suaedy menambahkan Kemendikbud telah melakukan sejumlah perbaikan dalam penyelenggaraan PPDB 2019 dengan diterbitkannya aturan enam bulan sebelumnya. Juga menampung aspirasi dari daerah.
Namun ada beberapa kelemahan yakni kurang gencarnya sosialisasi aturan PPDB sistem zonasi itu. Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi , sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem itu.
Kemendikbud juga, kata dia, seharusnya tegas dalam menegakkan aturan, tapi juga harus komunikatif dengan masyarakat, sehingga tujuan baik sistem itu bisa dipahami pemerintah daerah dan masyarakat.
Baca juga: Mendikbud: Sistem zonasi lebih adil
Baca juga: Disdik Supiori berlakukan sistem zonasi PPDB
"Ada antrean yang menimbulkan kekisruhan. Hal itu disebabkan kesalahpahaman masyarakat seolah-olah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah diterima," ujar Suaedy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/6).
Ombudsman sangat menyesalkan terjadi kesalahpahaman itu. Pendaftaran seharusnya telah dilakukan melalui sistem daring dan telah diatur zonasinya. Sementara berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang duluan.
Dia juga menambahkan mentalitas masyarakat dalam memilih sekolah favorit masih sangat kuat, sehingga pemerintah secara keseluruhan khususnya Kemendikbud dan Kemendagri agar bekerja sama dalam memberikan pengertian pada masyarakat.
Baca juga: Padang terapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru
"Mentalitas favoritsme itu disebabkan karena kurangnya penyebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh Indonesia, sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan anaknya," katanya menambahkan.
Ombudsman mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan, namun pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih konkret di Tanah Air. Pemerintah pusat juga secara keseluruhan, perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan.
Suaedy menambahkan Kemendikbud telah melakukan sejumlah perbaikan dalam penyelenggaraan PPDB 2019 dengan diterbitkannya aturan enam bulan sebelumnya. Juga menampung aspirasi dari daerah.
Namun ada beberapa kelemahan yakni kurang gencarnya sosialisasi aturan PPDB sistem zonasi itu. Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi , sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem itu.
Kemendikbud juga, kata dia, seharusnya tegas dalam menegakkan aturan, tapi juga harus komunikatif dengan masyarakat, sehingga tujuan baik sistem itu bisa dipahami pemerintah daerah dan masyarakat.
Baca juga: Mendikbud: Sistem zonasi lebih adil
Baca juga: Disdik Supiori berlakukan sistem zonasi PPDB
Pewarta: Indriani
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019
Tags: