TNI Belum Bahas Gelar Pahlawan ke Soeharto
30 Januari 2008 16:10 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan bahwa hingga kini belum ada rencana pembahasan tentang usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto (Pak Harto).
"Hingga ini belum ada pembahasan tentang itu," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen, kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan, TNI dan sejumlah unsur, seperti perguruan tinggi, sejarawan, instansi terkait bergabung dalam Badan Pemilihan Pahlawan Nasional Pusat (BPPP) yang dikoordinasi oleh Departemen Sosial (Depsos).
Pengusulan gelar pahlawan nasional, menurut dia, harus diajukan oleh suatu kelompok atau daerah tertentu, misalnya masyarakat di tempat kelahiran HM Soeharto.
Usulan itu, katanya, kemudian disampaikan kepada kepala daerah, baik bupati maupun gubernur kepada Badan Pembina Pahlawan Nasional Daerah (BPPD).
"Jika kajian dan penelitian di tingkat BPPD itu selesai, dan dinyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima gelar Pahlawan Nasional, maka akan diajukan ke BPPP untuk diadakan penelitian dan kajian lebih lanjut dan syarat administrasi lainnya," ujar Sagom.
Kemudian, ia mengemukakan, melalui Menteri Sosial hasil kelayakan tersebut diusulkan kepada Presiden untuk dikaji lebih lajut di Dewan Tanda Jasa dan Kehormatan Lainnya.
"Jika seluruh tahapan menyatakan yang bersangkutan layak jadi Pahlawan Nasional, maka gelar itu akan diberikan. Semua ada aturan, ketentuan yang harus dilalui," ujar Sagom menambahkan.
Hingga kini baru Fraksi Golongan Karya yang mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional bagi HM Soeharto mengingat jasa-jasanya saat berkuasa selama 32 tahun. Dalam ketentuan prosedur administrasi pemberian gelar Pahlawan Nasional, disyaratkan yang bersangkutan dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008
Tags: