Padang, (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I A Padang mendeportasi dua warga negara asing berkebangsaan Arab Saudi dan Amerika Serikat yang menyalahi izin tinggal di daerah tersebut.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Padang, Indra Sakti Suherman, di Padang, Rabu mengatakan sejak Januari hingga Juni pihaknya telah memulangkan dua warga negara asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal.

Ia mengatakan warga negara Arab Saudi dipulangkan karena karena melebihi masa tinggal selama enam puluh hari.

"Dia kelebihan masa tinggal selama tujuh hari dan kita proses untuk dipulangkan ke negaranya," kata dia.

Sementara untuk warga negara Amerika Serikat merupakan mahasiswa magister di Kota Padang namun membuka usaha dagang daun kelor sehingga itu melanggar visanya.

"Kita proses temuan ini dan langsung kita deportasi ke negara asalnya," katanya.

Imigrasi mencatat pada bulan Mei 2019 jumlah orang asing yang ada di wilayah kerja Imigrasi Kelas I A Padang sebanyak 700 orang.

Kemudian pada bulan Juni 2019 jumlah tersebut turun menjadi sekitar 300 orang saja.

"Kita terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memantau keberadaan orang asing yang ada di wilayah kerja," kata dia.

Ia mengatakan setiap orang asing yang langsung masuk ke Sumbar pasti terpantau oleh Imigrasi namun untuk yang masuk dari daerah lain seperti Jakarta, Bali, dan lainnya kemudian datang ke Sumbar melalui perjalanan domestik tentu tidak tercatat.

"Kita terus lakukan koordinasi dengan tim Pora dan pemilik penginapan dan hotel melaporkan keberadaan orang asing di tempat mereka," kata dia.