Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, berpendapat tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto secara otomatis gugur demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. "Tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto gugur demi hukum, karena Pak Harto telah meninggal dunia," kata Yusril Ihza Mahendra, kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa. Mantan menteri Kehakiman dan HAM itu menjelaskan ketentuan seperti itu --tuntutan pidana gugur demi hukum kalau terdakwa meninggal-- merupakan ketentuan umum yang berlaku bagi siapa saja yang menjadi terdakwanya. Terkait dengan keberadaan TAP MPR/XI/MPR/1998, Yusril menjelaskan sebenarnya TAP itu bersifat umum yaitu tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak spesifik. Namun memang di dalam pasal 4 TAP MPR/XI/MPR/1998 disebutkan bahwa "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah dan Hak Asasi Manusia". Yusril menjelaskan bahwa proses hukum pidana terhadap mantan Presiden Soeharto sebenarnya telah dimulai, hal itu dapat dilihat dengan telah dilakukannya tindakan hukum berupa penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan. Waktu itu sidang Pengadilannya dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan tempat sidang Kantor Departemen Pertanian, dan telah dibuka persidangannya oleh Ketua Majelis Hakim. Namun Jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa karena terdakwa sakit. Sakitnya mantan Presiden Soeharto itu ternyata berlalut-larut dan berkepanjangan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menetapkan berkasa perkara dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum. Terhadap penetapan ini, JPU melalukan banding dan dilanjutkan dengan mengajukan Kasasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 28 September 2000 menyatakan penuntutan JPU terhadap HM Soeharto "tidak dapat diterima" dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengobatan untuk selanjutnya setelah sembuh dihadapkan ke pengadilan. "Dengan wafatnya Pak Harto maka tuntutan pidana terhadap beliau gugur demi hukum," tegas Yusril.(*)