Polda Metro Jaya perpanjang masa tahanan Kivlan Zen
18 Juni 2019 19:53 WIB
Arsip. Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen melambaikan tangan pada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Habil Marati, politikus PPP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tokoh nasional dengan dugaan peran sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6). (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.
"Iya betul, masa penahanan pak Kivlan Zen diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 30 Mei 2019 dan masa penahanannya akan habis pada 19 Juni 2019.
Argo menyebut perpanjangan masa penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
"Alasannya sesuai KUHAP ya," ujar Argo.
Seperti diketahui, Kivlan telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.
Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Baca juga: Kivlan Zen penuhi panggilan penyidik untuk konfrontasi dengan saksi
Baca juga: Kivlan dipertemukan dengan saksi Selasa, usai ditanya 23 pertanyaan
Baca juga: Bareskrim tolak laporan kuasa hukum Kivlan Zen
"Iya betul, masa penahanan pak Kivlan Zen diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 30 Mei 2019 dan masa penahanannya akan habis pada 19 Juni 2019.
Argo menyebut perpanjangan masa penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
"Alasannya sesuai KUHAP ya," ujar Argo.
Seperti diketahui, Kivlan telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.
Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Baca juga: Kivlan Zen penuhi panggilan penyidik untuk konfrontasi dengan saksi
Baca juga: Kivlan dipertemukan dengan saksi Selasa, usai ditanya 23 pertanyaan
Baca juga: Bareskrim tolak laporan kuasa hukum Kivlan Zen
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: