Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada mekanisme pemantauan secara langsung oleh pihak Kepolisian terhadap pengguna "Whatsapp".

Hal tersebut meluruskan informasi polisi dapat langsung mengawasi percakapan pengguna "Whatsapp" dalam apa yang disebut patroli siber oleh kepolisian.

"Jadi enggak ada mantau 'Whatsapp' ya. Secara teknis, direktorat siber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber," ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (18/6).

Mekanisme yang dilakukan polisi ketika menemukan akun penyebar hoaks adalah memberi peringatan, kemudian melakukan penegakan hukum jika dianggap sudah melakukan hal yang masif.

Dalam penegakan hukum, polisi akan memeriksa barang bukti diantaranya perangkat komunikasi telepon genggam pelaku untuk menyebarkan hoaks.

"Handphone langsung dicek di laboratorium forensik. Dicek alur komunikasinya ke mana, selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di Whatsapp grup juga," ujar Dedi.

Selanjutnya, anggota kepolisian akan memantau kontak dalam grup Whatsapp pelaku yang terlibat langsung dan secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kita hargai privasi seseorang, kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain," pungkas dia.


Baca juga: Menkominfo: Grup WhatsApp dipantau jika terkait kasus hukum
Baca juga: Bareskrim tangkap pelaku pengancam Presiden Jokowi di WhatsApp
Baca juga: Asisten Virtual Toyota dapat diakses lewat Whatsapp