Jayapura (ANTARA) - Sidang lima WNI yang ditangkap polisi Papua Nugini (PNG) kembali ditunda akibat jaksa belum siap dengan dakwaannya.
Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw kepada Antara di Jayapura, Selasa mengaku, sidang yang dijadwalkan Senin (17/6) kembali ditunda hingga Rabu (19/6) akibat jaksa belum siap.
"Memang benar sidang, Senin (17/6) kembali ditunda akibat jaksa belum siap dan berharap tidak lagi mengalami perubahan," katanya.
“Mudah-mudahan sidang yang dijadwalkan Rabu (19/6) tidak mengalami perubahan sehingga kelima WNI yang ditangkap karena menangkap teripang di perairan PNG dapat dilaksanakan,” kata Abraham.
Dia menambahkan kelima WNI itu ditangkap sejak 31 Mei lalu sesaat setelah menangkap teripang di perairan Aitape.
"Saat ditangkap memang di dalam perahu yang mereka gunakan tidak terdapat teripang karena hasil tangkapannya sudah dibawa pulang ke rumah penduduk PNG," kata Lebelauw.
Ketika ditanya tentang kondisi kesehatan kelima WNI yang merupakan penduduk di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Abraham mengaku, kondisinya sehat. Konsulat senantiasa memantau dan memberikan bantuan khususnya kebutuhan sehari-hari.
“Konsulat senantiasa memantau kondisi mereka yang saat ini ditahan di penjara Vanimo, “ kata Abraham Lebelauw.
Kelima WNI yang sedang menghadapi proses pengadilan di Vanimo, yaitu Hebert Saru, Lewi Lai, Oktovianus Anabai, Soleman Waromi dan Freddy Waromi.
Baca juga: Pengadilan PNG jadwalkan persidangan lima nelayan Jayapura
Baca juga: Lima WNI hadapi sidang perdana di pengadilan Vanimo PNG
Baca juga: Listrik padam, sidang lima WNI di Vanimo, PNG, ditunda
Baca juga: Lima WNI ditangkap dan ditahan di Vanimo
Sidang lima WNI di Pengadilan Vanimo ditunda
18 Juni 2019 19:15 WIB
Konsul RI di Vanimo, PNG, Abraham Lebelauw. (ANTARA News Papua/Evarukdijati)
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: