Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka Romahurmuziy alias Rommy dalam pengisian jabatan rektor di sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN) atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa memeriksa dua calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2018-2023 masing-masing Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 dengan tersangka Rommy.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa menyatakan untuk pemeriksaan dua saksi itu penyidik mendalami terkait bagaimana proses yang mereka lalui ketika seleksi itu dilakukan.

"Yang kedua sejauh mana mereka mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam proses seleksi jabatan rektor. Misalnya, apakah mereka pernah dihubungi atau mendengar atau bahkan melihat secara langsung peristiwa-peristiwa terkait dengan pokok perkara ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Senin (17/6) juga telah memeriksa tujuh saksi dari unsur rektor maupun calon Rektor UIN untuk tersangka Rommy.

Tujuh saksi yang diperiksa itu, yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel periode 2018-2022 Masdar Hilmy serta dua calon rektor UIN Suman Ampel saat itu Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif serta dua calon rektor IAIN Pontianak saat itu Wajidi Sayadi dan Hermansyah.

Saat dikonfirmasi apakah ada dugaan suap dalam proses pemilihan calon rektor dari total sembilan saksi yang telah diperiksa sampai Selasa ini, Febri belum bisa mengonfirmasinya karena hal itu bagian dari materi penyidikan.

"Apakah ada suap dalam pemilihan rektor di sejumlah universitas itu, saya tidak bisa mengonfirmasi itu karena itu bagian dari materi penyidikan," ujar Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.