Jakarta (ANTARA) - Pemerhati pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema A mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi anak yang tidak bisa mendaftar sekolah karena zona rumahnya masuk dalam daerah 'blank spot'.

"Ini yang harus diwaspadai, ada kasus anak-anak pintar tapi orang tuanya tinggal di daerah 'blank spot', jadi dia tidak masuk zonasi manapun, sehingga anak ini terpaksa masuk sekolah swasta," kata Doni kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Doni mengatakan pemerintah daerah harus mengantisipasi hal tersebut. Kasus ini pernah terjadi di Yogyakarta, beberapa siswa yang rumahnya berada di daerah 'blank spot' atau tidak tersentuh zonasi sekolah.

"Karena kebetulan rumahnya itu tidak masuk zona manapun jadi repot. Penjaringan anak-anak berbakat jadi tidak masuk," katanya.

Doni mengatakan kejadian ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk memastikan semua wilayah masuk dalam zona sekolah jangan sampai ada anak yang terlewat.

Doni juga mengatakan zonasi pada PPDB yang banyak dikeluhkan oleh para orang tua murid sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial.

"Kebijakan zonasi ini membuat keadilan sosial, dan pemerataan," kata Doni

Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Wagub Jabar tinjau hari pertama PPDB 2019 di Bandung

Baca juga: Aturan baru dalam penerimaan murid tahun 2019