Kivlan Zen penuhi panggilan penyidik untuk konfrontasi dengan saksi
18 Juni 2019 18:46 WIB
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30-5-2019). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, di antaranya Iwan Kurniawan dan Habil Marati, Selasa petang.
Kivlan tiba di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.55 dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kivlan yang mengenakan kemeja putih dengan jas biru kembali bungkam dan menghindari awak media yang telah menunggunya.
Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan bahwa agenda kali ini kliennya tidak membawa barang bukti apa pun.
"Mungkin kita memfokuskan untuk konfrontasi langsung. Belum, ya, barang buktinya," kata Yuntri.
Seperti diketahui, pada hari Senin (17/6), Kivlan telah diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat tersangka Habil Marati (HM).
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya pada hari Jumat (14/6).
Dalam pemeriksaannya terakhir, Kivlan dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.
Adapun Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara
Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 29 Mei 2019.
Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Baca juga: Petang ini, Kivlan akan dihadapkan dengan Habil Marati dan eksekutor
Baca juga: Bareskrim tolak laporan kuasa hukum Kivlan Zen
Baca juga: Wiranto maafkan Kivlan, tapi tak bisa intervensi hukum
Kivlan tiba di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.55 dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kivlan yang mengenakan kemeja putih dengan jas biru kembali bungkam dan menghindari awak media yang telah menunggunya.
Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan bahwa agenda kali ini kliennya tidak membawa barang bukti apa pun.
"Mungkin kita memfokuskan untuk konfrontasi langsung. Belum, ya, barang buktinya," kata Yuntri.
Seperti diketahui, pada hari Senin (17/6), Kivlan telah diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat tersangka Habil Marati (HM).
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya pada hari Jumat (14/6).
Dalam pemeriksaannya terakhir, Kivlan dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.
Adapun Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara
Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 29 Mei 2019.
Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Baca juga: Petang ini, Kivlan akan dihadapkan dengan Habil Marati dan eksekutor
Baca juga: Bareskrim tolak laporan kuasa hukum Kivlan Zen
Baca juga: Wiranto maafkan Kivlan, tapi tak bisa intervensi hukum
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: