Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka tiga pejabat BI dalam kasus aliran dana BI ke DPR dan aparat hukum masih di posisi hulu dan nantinya masih ada tambahan tersangka lain. "Ini masih di hulu... jadi nantinya sampai ke hilir. Gampang-gampanglah... kan ini baru menetapkan yang memberi. Nantinya juga yang menerima," kata Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hamonangan Hutauruk, seusai acara pertemuan vendor Bank BNI di Jakarta, Selasa. Menurut dia, masih ada tersangka tambahan dalam kasus ini, dan tidak hanya dari pihak BI saja, tetapi akan ada dari pihak DPR dan aparat hukum lainnya sebagai penerima aliran dana tersebut. "Berdoa sajalah," tegas Lambok menaggapi pertanyaan wartawan sambil menikmati makan siangnya. Pada Senin (28/1) kemarin, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjelaskan bahwa hasil rapat pleno KPK pada Jumat (25/1) memutuskan bahwa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah bersama Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Pimpinan BI Surabaya Rusli Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dari BI ini belum akan ditahan, namun baru akan dipanggil untuk penyidikan dalam waktu dekat. Namun Lambok tidak bisa merinci kasus ini dan dia hanya mengatakan, "Itu tergantung penyidik." Kasus dugaan aliran dana BI ke DPR senilai Rp31 miliar dan dana lainnya ke sejumlah aparat hukum dimulai dari temuan BPK atas neraca keuangan BI pada tahun 2003 dan 2004. Temuan tersebut kemudian disampaikan ke KPK pada September 2007 untuk ditindaklanjuti.(*)