Bandarlampung (ANTARA) - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk atau SMBR, produsen semen milik negara dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung menandatangani nota kesepakatan kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut berlangsung di PT Semen Baturaja Pabrik Panjang, Bandarlampung, Selasa,
oleh Direktur Utama SMBR, Jobi Triananda Hasjim dan Kajari Bandarlampung, Hentoro Cahyono.

Pada penandatanganan MoU itu hadir Direktur Umum dan SDM SMBR, Amrullah dan Vice President Corporate Secretary SMBR, Basthony Santri. beserta jajaran pejabat Kejari Bandarlampunh yang juga turut hadir pada acara tersebut.

Direktur Utama SMBR, Jobi Triananda Hasjim menegaskan nota kesepakatan kerjasama antara SMBR dan Kejari Bandarlampung ini berupa kerjasama dalam bentuk penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum; pemberian pertimbangan hukum; serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh SMBR.

Menurut dia, nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang ditandatangani tersebut merupakan perpanjangan dari nota kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya.

" Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga perseroan sebagai salah satu aset negara dan objek vital nasional," ujarnya.

Jobi berharap dengan penandatanganan kerja sama ini, rencana investasi dan operasional Perseroan kedepannya dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SMBR memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis yang dilakukan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG).

Baca juga: Semen Baturaja bagikan nilai dividen 2018 Rp18,97 miliar

Baca juga: Pusri-Semen Baturaja kerja sama suplai bahan baku pupuk NPK