Banda Aceh (ANTARA) - Narapidana Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, yang sebelumnya kabur atau melarikan diri dari penjara tersebut ditemukan mengapung dalam kondisi meninggal dunia di sungai.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatreskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah di Lhoksukon, Selasa, mengatakan bahwa narapidana yang ditemukan meninggal dunia tersebut bernama Sufriadi bin Aiyub (20).

"Yang bersangkutan ditemukan mengapung dalam kondisi meninggal dunia di sungai, kawasan Meunasah Pante AB, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Sufriadi bin Aiyub tercatat warga Gampong Cot Patisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Sufriadi merupakan narapidana dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Sisa hukuman yang masih harus dijalani korban 1 tahun 4 bulan 14 hari lagi. Akan tetapi, yang bersangkutan melarikan diri bersama puluhan narapidana lainnya pada hari Minggu (16/6) petang," kata Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Korban diketahui merupakan narapidana berdasarkan identifikasi pihak Cabang Rutan Lhoksukon, keterangan sejumlah narapidana, dan keluarga korban.

"Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe guna diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Korban meninggal dunia di sungai tidak jauh dari Rutan Lhoksukon," kata Iptu Rezki .