Jakarta (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut istilah kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sengketa Pilkada Jatim 2008 seluruhnya dapat terukur secara kuantitatif atau berdasarkan angka-angka.

“Tapi lak iku (itu) masifnya mbok secara kalkulatif, katanya kalkulator. Secara kuantitatif, itu semuanya bisa dibuktikan. Masif ya roto (merata),” kata Khofifah di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

Kasus sengketa Pilkada Jatim 2008 menjadi salah satu preseden yang diacu oleh Tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Dalam sengketa Pilkada Jatim 2008, MK mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono karena dianggap ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.

Khofifah mengatakan bahwa TSM dalam kasusnya ketika Pilkada Jatim 2008 berdasarkan angka-angka dan saksi-saksi.

“Dengan angka-angka, dengan saksi-saksi. Kalau misalnya berapa TPS, berapa TPS mungkin 'kan tidak signifikan. Jenenge masif iku ya roto,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masif mestinya dapat terukur secara kuantitatif.

“Ini terjadi di sini sekian, di sini sekian. Maka terstruktur, maka sistematis, maka masif,” katanya.

Berdasarkan pengalamannya, dia mengaku tidak sulit ketika mengumpulkan bukti-bukti kecurangan.

“Kalau aku dulu itu orangnya yang datang, iya orangnya datang melaporkan, kok, jadinya begini, kok, jadinya begini gitu lo. Sambil nangis-nangis, kok, ibu kalah gitu lo. Jadi, suasananya beda, waduh kalau aku sudah tiga putaran masih cari saksi, ya, setengah mati. Mereka datang gitu. Mereka datang membawa anu, aku mau jadi saksi, begitu. Sudah kami jalan,” katanya.

Khofifah pun menegaskan lantaran kasusnya tersebut kemudian viral istilah TSM.

“Bahasa TSM itu asli aku, terus Pak Mahfud ambil. TSM itu aku,” tegasnya.

Baca juga: Pesan Gusdur jadi penyemangat Khofifah maju pilgub
Baca juga: KPU nyatakan Khofifah-Emil pemenang Pilkada Jatim