Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkokoh sektor migas dan energi di dalam negeri, yang salah satu langkah strategisnya diwujudkan melalui kebijakan hilirisasi industri migas dan pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terhadap komponen pembangkit energi.

“Kedua upaya tersebut telah digalakkan oleh Pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada periode pertamanya, dan beliau bertekad untuk melanjutkan program ini di periode kedua,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menperin meyebutkan, industri mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan misalnya, dinilai semakin berkembang seiring peningkatan permintaan di pasar domestik. Perkembangan industri ini juga mendorong pengoptimalan TKDN sehingga dapat mensubstitusi produk impor.

“Industri kita sudah mampu memproduksi mulai dari peralatan pembangkit listrik sampai transmisi dan distribusi listrik,” tuturnya.

Beberapa produk penunjang ketenagalistrikan yang telah berhasil dibuat oleh industri dalam negeri, di antaranya komponen utama pembangkit seperti gas insulated switchgear (GIS), boiler, generator, power transformator, pompa, balance of plant (BOP), tower transmisi, konduktor, trafo distribusi, dan panel listrik.

“Capaian ini juga menunjukkan bahwa kompetensi engineering kita sudah mampu bersaing dalam menghasilkan produk yang kompetitif untuk pasar domestik dan ekspor,” kata Airlangga.

Hal ini selaras dengan fokus pemerintah yang kian gencar dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di sektor industri.

Apalagi, lanjut Airlangga, pemerintah sedang menggenjot penggunaan produk dalam negeri di semua sektor pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Menurut aturan tersebut, penggunaan produk lokal menjadi salah satu poin utama di dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik sebesar 35.000 MW dan jaringan transmisi 46.000 kilo meter,” jelasnya.

Di sisi lain, Kemenperin juga menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menperin menyakini kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalisrtikan, akan membawa efek berganda yang luas terutama dalam upaya mendongkrak kinerja sektor industri nasional.

“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” katanya.

Baca juga: Kemenperin tingkatkan kandungan lokal produk ponsel

Baca juga: Kemenperin pacu TKDN infrastruktur penunjang industri 4.0

Baca juga: Menperin minta pabrik kabel serat optik tingkatkan TKDN