Gorontalo (ANTARA) - Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo menemui Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Senin, untuk melaporkan dugaan pengrusakan mangrove di kawasan hutan lindung oleh pengelola Wisata Pantai Ratu di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Dalam surat bernomor 011/JPSDA/VI/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Japesda menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survei lapangan yang merujuk pada Peta Kawasan Hutan dan Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) revisi XV, lokasi kegiatan Wisata Pantai Ratu berada di Kawasan Hutan Lindung (hutang mangrove).
Dugaan tersebut didasarkan pada tiga poin, salah satunya menyebutkan bahwa wisata Pantai Ratu dan sarana prasarana penunjang antara lain cottage dan akses jalan berada dalam kawasan hutan lindung, serta jembatan kayu dan dermaga masuk dalam areal PIPIB.
Berdasarkan dugaan tersebut, Japesda dalam tuntutannya meminta kepada Pemprov Gorontalo untuk menghentikan semua kegiatan Wisata Pantai Ratu sebelum terbitnya izin lingkungan, serta kepada Bagian Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk memberikan sanksi kepada pemrakarsa karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.
“Kami menyampaikan hasil assesment dan sekaligus meminta pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Ratu,” kata Direktur Japesda Gorontalo, Nurain Lapolo.
Nurain menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo, yang tidak mengkoordinasikan terlebih dahulu pembangunan wisata Pantai Ratu dengan lintas sektor terkait.
“Kami tidak menentang niat baik Bupati Boalemo yang ingin membangun sektor pariwisata. Namun, hendaknya tidak mengenyampingkan sektor lainnya, seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan perikanan,” tambahnya.
Menanggapi surat Japesda, Wagub berjanji untuk segera mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas dugaan pengrusakan mangrove tersebut.
Terkait pengembangan destinasi wisata Pantai Ratu, Idris mengutarakan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan segera menyikapi laporan Japesda dan akan menggelar rapat bersama dengan Pemda Boalemo, Japesda, dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang pasti pengembangan Pantai Ratu harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.*
Baca juga: Pemkab Boalemo kembangkan destinasi Pantai Kota Ratu
Baca juga: Peneliti : alasan logis baju hijau tidak pas untuk berwisata di pantai
Japesda laporkan dugaan pengrusakan mangrove
17 Juni 2019 22:24 WIB
Kepala SKIPM Gorontalo Hamzah bersiap melepaskan kepiting bakau di hutan mangrove Desa Langgae, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto Adiwinata) (/)
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: