Jakarta (ANTARA News) - Indonesia dan Iran menjalin kerjasama dalam upaya pengembangan industri pasar modal di kedua negara dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MOU) Bilateral antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Securities and Exchange Organization of Iran (SEO). MOU bilateral ditandatangani oleh Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rachmany dan Ketua SEO Ali Salehabadi di Kantor Bapepam-LK Jakarta, Senin. Usai penandatanganan, Fuad Rachmany mengatakan, perkembangan industri pasar modal Iran hampir mirip dengan Indonesia dan memiliki potensi untuk terus berkembang di masa mendatang. "Iran memiliki banyak perusahaan negara yang besar-besar yang akan masuk ke pasar modal mereka. Bursa mereka cukup maju, demutualisasi sudah dilakukan, market kapitalisasi sekitar 50 miliar dolar AS atau sekitar Rp500 triliun," katanya. Menurut dia, angka market kapitalisasi tersebut masih di bawah Indonesia yang pada tahun 2007 mencapai Rp2.539,04 triliun sehingga masih memiliki potensi untuk berkembang. "Mereka berinisiatif datang ke kita karena mereka menganggap industri pasar modal kita berkembang baik di Asia Tenggara dan ingin bekerjasama dengan kita," katanya. Sementara itu Ali Salehabadi mengatakan, perkembangan industri pasar modal di Indonesia cukup bagus dan merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. "Kita bersaudara karena itu sangat penting untuk melakukan kerjasama termasuk dalam tukar pengetahuan, informasi, dan pengalaman," kata Ali. Ruang lingkup kerjasama yang disepakati adalah pertukaran informasi dan pemberian bantuan teknis terkait dengan beberapa hal, antara lain pertama, pertukaran keahlian, informasi publik, dan pengetahuan teknis mengenai pasar modal dalam rangka pengembangan kapasitas kelembagaan di bidang pengaturan dan pengawasan industri pasar modal kedua negara. Kedua, peningkatan aktualisasi potensi pertumbuhan pasar modal di kedua negara, khususnya industri pasar modal syariah. Ketiga, pengembangan program training dan pelatihan bagi staf kedua belah pihak serta pelaku pasar modal di kedua negara. Lingkup kerjasama juga berupa memberikan dukungan dan memfasilitasi pertukaran informasi bagikedua belah pihak dalam kerangka penegakanhukum di pasar modal berdasarkan undang-undang serta peraturan yang berlaku di kedua negara.(*)