Organda tunggu hasil pemeriksaan polisi atas kecelakaan di Tol Cipali
17 Juni 2019 17:40 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi bebicara kepada salah satu keluarga korban kecelakaan beruntun di Tol Cipali, Jawa Barat, Senin 17/6/2019). ANTARA/Khaerul Izan/aa
Jakarta (ANTARA) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) akan menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian atas kasus kecelakaan di KM 151 Tol Cipali yang melibatkan sebuah bus dan beberapa kendaraan serta merenggut nyawa 12 orang.
"Saya pikir biarlah aparat kepolisian yang melakukan pemeriksaan, mencari tahu apa sebabnya dan kita tunggu hasil pemeriksaan atas kasus kecelakaan di Tol Cipali tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Aryono Setyanto saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Kendati demikian Ateng menilai bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Senin (17/6) di Tol Cipali tersebut merupakan kasus yang agak baru untuk moda transportasi bus.
"Ini memang menjadi sesuatu yang saya pikir merupakan kasus agak baru, khususnya di bus," katanya.
Baca juga: Kecelakaan beruntun di Cipali, 12 orang tewas
Ateng menjelaskan bahwa pada umumnya masalah keselamatan di moda transportasi bus dikaitkan dengan aspek-aspek seperti bagaimana pengemudi membawa kendaraan, kemudian menyangkut kesiapan kendaraan, serta kesiapan pengemudi dalam mengikuti prosedur-prosedur keselamatan berlalu lintas, dan hal-hal ini sebetulnya tidak ada persoalan.
"Tidak ada yang dilanggar mulai dari sisi pelaksanaan tugas pengemudi bus atau dari kendaraannya sendiri mengingat kendaraan tersebut memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bus AKAP," ujar Ateng.
Namun demikian, menurut Sekjen Organda itu dari berita-berita, berdasarkan keterangan sementara pihak kepolisian terjadi penyerangan terhadap sopir bus nahas tersebut oleh penumpangnya.
Ateng mewakili Organda sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, tetapi Ateng menilai upaya untuk mengamankan pengemudi bus dengan memasang sekat kaca antara pengemudi dengan penumpangnya seperti yang dulu terdapat di angkutan kota merupakan hal tak lazim dalam bus antar kota antara provinsi (AKAP).
Selain itu pemasangan sekat kaca untuk memisahkan pengemudi bus dengan penumpang dapat menyalahi ketentuan saat ini di mana terkait masalah keselamatan maka pengemudi diharuskan untuk keluar dari pintu kiri.
Kendati demikian Organda, lanjut Ateng, akan memberikan perhatian tersendiri terhadap kasus ini dan akan mempertimbangkan untuk lebih meningkatkan keamanan di moda transportasi bus.
"Alangkah baiknya kita mempertimbangkan dengan lebih meningkatkan aspek keamanan di bus," katanya.
Baca juga: Kapolda Jabar: penyerang sopir bus akan diperiksa kejiwaannya
Sebelumnya Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan telah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Safari Dharmaraya H-1469-CB, Mitsubishi Expander, Toyota Innova B-168-DIL, dan Mitsubishi Truk R-1436-ZA. di Jalan Tol Cipali KM 150.900 B serta mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kapolda juga menyatakan bahwa salah seorang penumpang yang menyerang sopir Bus Safari H-1469-CB sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cipali tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Kakorlantas: Pengemudi bus gunakan telepon dalam kecelakaan di Cipali
"Saya pikir biarlah aparat kepolisian yang melakukan pemeriksaan, mencari tahu apa sebabnya dan kita tunggu hasil pemeriksaan atas kasus kecelakaan di Tol Cipali tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Aryono Setyanto saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Kendati demikian Ateng menilai bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Senin (17/6) di Tol Cipali tersebut merupakan kasus yang agak baru untuk moda transportasi bus.
"Ini memang menjadi sesuatu yang saya pikir merupakan kasus agak baru, khususnya di bus," katanya.
Baca juga: Kecelakaan beruntun di Cipali, 12 orang tewas
Ateng menjelaskan bahwa pada umumnya masalah keselamatan di moda transportasi bus dikaitkan dengan aspek-aspek seperti bagaimana pengemudi membawa kendaraan, kemudian menyangkut kesiapan kendaraan, serta kesiapan pengemudi dalam mengikuti prosedur-prosedur keselamatan berlalu lintas, dan hal-hal ini sebetulnya tidak ada persoalan.
"Tidak ada yang dilanggar mulai dari sisi pelaksanaan tugas pengemudi bus atau dari kendaraannya sendiri mengingat kendaraan tersebut memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bus AKAP," ujar Ateng.
Namun demikian, menurut Sekjen Organda itu dari berita-berita, berdasarkan keterangan sementara pihak kepolisian terjadi penyerangan terhadap sopir bus nahas tersebut oleh penumpangnya.
Ateng mewakili Organda sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, tetapi Ateng menilai upaya untuk mengamankan pengemudi bus dengan memasang sekat kaca antara pengemudi dengan penumpangnya seperti yang dulu terdapat di angkutan kota merupakan hal tak lazim dalam bus antar kota antara provinsi (AKAP).
Selain itu pemasangan sekat kaca untuk memisahkan pengemudi bus dengan penumpang dapat menyalahi ketentuan saat ini di mana terkait masalah keselamatan maka pengemudi diharuskan untuk keluar dari pintu kiri.
Kendati demikian Organda, lanjut Ateng, akan memberikan perhatian tersendiri terhadap kasus ini dan akan mempertimbangkan untuk lebih meningkatkan keamanan di moda transportasi bus.
"Alangkah baiknya kita mempertimbangkan dengan lebih meningkatkan aspek keamanan di bus," katanya.
Baca juga: Kapolda Jabar: penyerang sopir bus akan diperiksa kejiwaannya
Sebelumnya Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan telah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Safari Dharmaraya H-1469-CB, Mitsubishi Expander, Toyota Innova B-168-DIL, dan Mitsubishi Truk R-1436-ZA. di Jalan Tol Cipali KM 150.900 B serta mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kapolda juga menyatakan bahwa salah seorang penumpang yang menyerang sopir Bus Safari H-1469-CB sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cipali tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Kakorlantas: Pengemudi bus gunakan telepon dalam kecelakaan di Cipali
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: