Pontianak (ANTARA) - Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik Rosyad, mengatakan bahwa dari beberapa kasus perdagangan orang di Kalbar satu di antaranya dipengaruhi faktor ekonomi.

“Atas dorongan dan himpitan ekonomi, korban sangat mudah terpedaya masuk dalam kategori perdagangan orang dengan berbagai modus oleh pelaku,” ujarnya di Pontianak, Senin.

Selain faktor ekonomi tambah Alik, faktor rendahnya tingkat pendidikan korban juga sangat berkorelasi. Kembali, korban mudah terpedaya karena ketidaktahuan dan lainnya.

“Kita harapkan sangsi hukum terhadap perdagangan orang lebih berat. Sehingga menjadi efek jera dan perhatian bagi calon pelaku lainnya,” sebut dia.

Sejauh ini kata dia pada tahun 2019, sudah terjadi beberapa kali kasus terkait anak sebagai korban, saksi atau pelaku. Hanya saja untuk pengaduannya belum pihaknya terima.

Namun menurutnya dari waktu sebelum – belum nya, dari beberapa kasus pengaduan yang masuk pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban. Berbagai upaya pendampingan dilakukan KPPAD Kalbar.

“Kita melakukan pendampingan termasuk soal hukum. Kita masuk untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan semestinya, termasuk pendampingan di persidangan. Kita ingin persoalan yang ada ditangani dengan baik dan benar – benar prosedur yang ada,” jelas dia.

Lanjutnya, hal lainnya yang pihak nya lakukan seperti pendampingan psikologi terhadap korban agar bisa menghilangkan trauma dan dapat beraktivitas tanpa merasa tertekan.

Pendampingan dilakukan juga untuk memastikan korban bisa menjalankan aktivitas sehari – harinya seperti biasa.

“Secara umum, untuk kasus perdagangan orang termasuk kasus yang dialami anak di dalam nya perlu perhatian semua pihak.Keluarga terdekat, pemerintah daerah dan siapa pun untuk sama – sama peduli untuk hal ini. Kita juga terus berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan upaya lainnya sebagaimana tugas dan fungsi kami,” kata dia.

Baca juga: Komnas Perempuan: kawin kontrak bentuk eksploitasi terhadap perempuan
Baca juga: Dampak buruk kawin kontrak menurut psikolog
Baca juga: Yayasan "Embun Pelangi" Batam tangani 62 kasus perdagangan orang