Polisi dalami kasus penggelapan Dirut PT KBN terkait Pelabuhan Marunda
17 Juni 2019 13:25 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah dan Direktur PT Kawasan Berikat Nusantara KBN Sattar Taba bertukar cendera mata dalam pertemuan di Makassar, Rabu, (22/5).ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Sulsel
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penggelapan uang yang menyeret Direktur Utama PT Kawasan Berserikat Nusantara (KBN) H.M. Sattar Taba terkait dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, dengan dugaan penggelapan uang Rp7,7 miliar.
"Iya, kasusnya masih diproses penyidik, masih dikaji dan didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sattar Taba dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Mei 2018 yang teregistrasi dengan nomor LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan itu, dia dituduh telah melakukan penggelapan uang Rp7,7 miliar terkait dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda.
Argo mengatakan bahwa penyidik akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku, yakni dengan langkah-langkah memeriksa laporan, memeriksa saksi-saksi, baik pelapor maupun terlapor.
"Semua laporan pasti didalami penyidik. Pada waktunya penyelidikan, pelapor dan terlapor akan diperiksa tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Argo.
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan perkembangan kasus 1 tahun yang lalu itu.
Ia juga belum dapat memastikan apakah penyidik sudah memeriksa terlapor Sattar Taba atau belum terkait dengan kasus yang menyeretnya.
"Dicek dahulu," ucapnya.
Kabarnya juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SPDP dengan Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 yang ditembuskan kepada dua terlapor, yakni Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi.
Terkait informasi diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), kata Argo, ntuk memberi tahu kepada kejaksaan bahwa perkara yang ditangani diduga ada pidana.
"SPDP itu memberitahukan ke jaksa bahwa diduga ada peristiwa pidana yang ditangani oleh penyidik," tuturnya.
Baca juga: Pengusaha berharap sengketa Pelabuhan Marunda segera selesai
Baca juga: Percepatan pembangunan Pelabuhan Marunda memperlancar arus investasi
Baca juga: Pelabuhan Marunda bisa kurangi kepadatan di Pelabuhan Tanjung Priok
"Iya, kasusnya masih diproses penyidik, masih dikaji dan didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sattar Taba dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Mei 2018 yang teregistrasi dengan nomor LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan itu, dia dituduh telah melakukan penggelapan uang Rp7,7 miliar terkait dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda.
Argo mengatakan bahwa penyidik akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku, yakni dengan langkah-langkah memeriksa laporan, memeriksa saksi-saksi, baik pelapor maupun terlapor.
"Semua laporan pasti didalami penyidik. Pada waktunya penyelidikan, pelapor dan terlapor akan diperiksa tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Argo.
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan perkembangan kasus 1 tahun yang lalu itu.
Ia juga belum dapat memastikan apakah penyidik sudah memeriksa terlapor Sattar Taba atau belum terkait dengan kasus yang menyeretnya.
"Dicek dahulu," ucapnya.
Kabarnya juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SPDP dengan Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 yang ditembuskan kepada dua terlapor, yakni Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi.
Terkait informasi diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), kata Argo, ntuk memberi tahu kepada kejaksaan bahwa perkara yang ditangani diduga ada pidana.
"SPDP itu memberitahukan ke jaksa bahwa diduga ada peristiwa pidana yang ditangani oleh penyidik," tuturnya.
Baca juga: Pengusaha berharap sengketa Pelabuhan Marunda segera selesai
Baca juga: Percepatan pembangunan Pelabuhan Marunda memperlancar arus investasi
Baca juga: Pelabuhan Marunda bisa kurangi kepadatan di Pelabuhan Tanjung Priok
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: