Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Ulama Tanjungpinang, Kepri, Dedy Sanjaya, mengungkapkan dalam ajaran agama Islam kawin kontrak atau kawin mut'ah diharamkan, hal ini menyusul adanya praktik tindak pidana perdagangan orang berkedok kawin kontrak yang terungkap di Pontianak, Kalbar baru-baru ini.

Menurut pria yang akrab disapa Ude itu, alasan dari akal dan qiyas diharamkannya kawin mut'ah ini disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah lainnya.

"Umar telah mengumumkan pengharamannya di hadapan para sahabat pada masa khilafahnya dan telah disetujui oleh para sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan tersebut, jika pendapat Umar itu salah," kata Dedy Sanjaya di Tanjungpinang, Minggu.

Selain itu, lanjutnya, haramnya kawin mut'ah dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkannya sangat banyak. Antara lain bercampurnya nasab, karena wanita yang telah dimut’ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya.

Kemudian, disia-siakannya anak hasil mut’ah tanpa pengawasan sang ayah atau pengasuhan sang ibu, seperti anak zina.

"Wanita dijadikan seperti barang murahan, pindah dari tangan ke tangan yang lain, dan sebagainya," ucapnya.

Dia turut menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kawin kontrak hukumnya haram.

Dia katakan, tentang status haram tersebut telah disampaikan MUI dalam fatwanya pada 27 Juli 2010. MUI kala itu menyikapi banyaknya pernikahan kontrak yang terjadi di kawasan Bogor, Jawa Barat.