Palembang (ANTARA) - Anggota KPU Palembang, Yetty Oktarina, menanggapi penetapan tersangka terhadap semua personel KPU Palembang oleh Reskrim Polresta setempat terkait penyelenggaraan Pemilu April 2019 akan menghormati proses hukum dan siap menghadapinya.

"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, namun demikian perlu diketahui secara umum proses Pemilu di Palembang sudah berjalan baik dan lancar sesuai aturan," kata Oktarina anggota Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Palembang, di Palembang, Minggu.

Menurut dia, yang dia lakukan bersama empat anggota lain KPU Palembang terkait penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif dan presiden/wapres sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Sumatera Selatan.

"Jangankan untuk menghilangkan hak pilih, niat saja tidak ada. Sedangkan pasal yang dituduhkan dalam penetapan tersangka tersebut menurut kami tidak terpenuhi dan tidak berdasar," ujarnya.

Berdasarkan surat Reskrim Polresta Palembang yang beredar di kalangan wartawan, seluruh anggota KPU Palembang ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana terkait penyelenggara Pemilu 2019.

Lima komisioner KPU Palembang itu, yakni Ef (ketua), Al , Yt, AB. dan Syaf (anggota KPU Palembang).

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 510 subsider Pasal 554 UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Palembang, M Taufik.

Kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pengawas Pemilu Palembang yang dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA

Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Keputusan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim, pada 11 Juni 2019, dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan hasil gelar perkara diperoleh dua alat bukti yang cukup meyakinkan menjerat para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelenggara Pemilu.

Ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 510 UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 17 April 2019 di wilayah Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Komisaris Polisi Yon Edi Winara, mengatakan, kelima anggota KPU kota setempat telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kelima anggota KPU Palembang sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6), dalam waktu dekat mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Winara.